Rabu 29 Apr 2020 12:45 WIB

Firli: Korupsi Dana Bencana Dihukum Mati

KPK petakan titik rawan terjadinya korupsi di tengah pandemi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kepada Komisi III DPR, terkait langkah antisipasinya dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pelaku korupsi dana penanganan bencana di tengah pandemi akan dipidana mati.

"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain. Kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Selasa (29/4).

Baca Juga

KPK sendiri telah memetakan titik rawan terjadinya korupsi di tengah pandemi. Pertama, rawan korupsi di tempat pengadaan barang dan jasa. Kedua, sumbangan dalam hal penanggulangan bencana dari pihak ketiga. Selanjutnya, pengalokasian anggaran, baik itu APBN maupun APBD..

 

"Terakhir adalah pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka social safety net. Ini yang ada lakukan analisa kajian, ada empat titik rawan terjadinya korupsi," ujar Firli.

Ia menyebut, KPK sudah melakukan pengawasan di empat titik rawan tersebut. Bahkan komisi anti-rasuah itu sudah menempatkan seseorang di Gugus Tugas Covid-19 untuk mengawasi hal tersebut.

"Bansos kita awasi, penganggaran kita awasi, bantuan pihak ketiga juga kita awasi, dan untuk itu tentu karena kita baca ada kerawanan-kerawanan lebih khusus lagi terkait pelaksanaan bantuan sosial," ujar Firli.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry memuji kerja senyap yang dilakukam oleh KPK saat ini. Menurutnya, lembaga tersebut justru dinilai ingin menghindari festivalisasi kasus. "KPK sekarang polanya menghindar yang dinamakan festivalisasi kasus, selalu pada waktu yang lalu Komisi III mem-point KPK itu melakukan upaya-upaya festivalisasi dan politisasi kasus," ujar Herman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement