Rabu 29 Apr 2020 12:31 WIB

KPK Lakukan Enam Langkah Kawal Dana Covid-19

KPK berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah tentang besar alokasi anggaran.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Pengawalan atas implementasi anggaran dalam penanganan Covid-19 di Republik Indonesia. KPK menerapkan enam langkah inti dalam melakukan Pengawalan dana Covid yang mencapai 405 triliun dari pusat dan 56,57 triliun dari daerah ini.

"Ini tidak lepas dari perhatian dan monitoring termasuk juga kita kerja sama dengan daerah khususnya aparatur pengawas internal pemerintah," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/4).

Baca Juga

Firli mengatakan, langkah pertama KPK berupaya melakukan pencegahan dengan monitoring dan koordinasi penggunaan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Pengawasan ini sudah dijalankan," kata Firli.

Kedua, KPK juga membuat surat edaran tentang rambu rambu PBI sebagaimana Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tanggal 2 April 2020. Surat edaran ini mengatur agar penyaluran bantuan pada penerima sesuai koridor hukum.

Ketiga, untuk menjamin kepastian donatur, KPK membuat pedoman pemberian dan penerimaan uang agar pemberian donasi pada instansi pemerintah untuk tidak dianggap sebagai gratifikasi. Sehingga pemberian bantuan dari para donatur tetap dapat berlaku.

Keempat, KPK melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai besaran alokasi anggaran. Koordinasi dengan pemda dilakukan sehingga KPK tahu persis anggaran yang disiapkan oleh daerah dan implementasinya.

Kelima, KPK melakukan Koordinasi dengan Kementerian Sosial dalam melakukan optimalisasi penggunaan anggaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KPK meminta penggunaan Anggaran itu berbasis NIK dan harus tepat sasaran.

Keenam, KPK juga melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan Pemda. Dalam penanganan Covid-19 ini, Pemda menganggarkan sendiri anggaran yang bukan merupakan anggaran pusat. Setidaknya terdapat kurang lebih Rp 56,57 triliun anggaran yang dianggarakn sendiri daerah di selruh provinsi.

"Kita mengedepankan korwil. Tentu kekuatan kpk tidak menjangkau Kabupaten kota seluruhnya, tapi kami berharap bekerja sama dengan minta bantuan polri pengawasan anggaran," ujar Firli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement