Selasa 28 Apr 2020 23:25 WIB

PSBB, Toko Reptil, Panti Pijat, dan Percetakan Disegel

Tiga tempat usaha itu tetap beroperasi pada masa PSBB periode kedua.

Ilustrasi Petugas Satpol PP patroli pelanggaran PSBB.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ilustrasi Petugas Satpol PP patroli pelanggaran PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, menyegel tiga tempat usaha yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar periode kedua. Tiga tempat usaha itu tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.

Tiga tempat usaha yang disegel, yakni Savera Reptil di Jalan Kartini Raya Nomor 54, Panti Pijat Fitri di Jalan Kartini Raya, dan tempat percetakan PT Karatama di Jalan Kartini Raya No 54F. "Semuanya kita segel karena mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ujar Kasatpol PP Kelurahan Kartini Nova saat dihubungi wartawan, Selasa (28/4).

Baca Juga

Nova mengatakan, penyegelan tiga tempat usaha itu dilakukan oleh petugasnya yang melakukan patroli rutin untuk mengecek baik perusahaan atau warga setempat menaati aturan PSBB. Dengan 7 orang personel Satpol PP yang diturunkan tiga tempat usaha yang ditemukan tetap beroperasi secara normal itu segera ditempeli stiker bertuliskan "Segel".

Dengan adanya stiker segel, ketiga tempat usaha tersebut dipastikan tidak dapat beroperasi selama PSBB berlangsung. Jika tetap membandel dan merusak stiker yang telah dipasang, Pemkot Jakarta Pusat dapat mencabut izin usaha dari ketiga toko itu.

Patroli serupa juga turut dilakukan di malam hari oleh Satpol PP Kelurahan Kartini untuk menegakan aturan PSBB. Seperti patroli malam yang dilakukan pada Senin (27/4), ada beberapa kios jamu tetap buka di depan Swiss BellHotel Sawah Besar sehingga kios-kios jamu di pinggir jalan itu ditutup dan seluruh barang dagangannya diamankan oleh petugas Satpol PP.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Pusat berkomitmen mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran aturan PSBB di periode kedua yang akan berlangsung hingga 22 Mei 2020. Selain patroli, Satpol PP Jakarta Pusat turut mengambil langkah penyegelan tempat usaha untuk penegakan aturan PSBB jika menemukan perusahaan atau toko beroperasi di luar 11 sektor yang dikecualikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement