Selasa 28 Apr 2020 23:16 WIB

PSBB, Pemkot Banjarmasin Berlakukan Jam Malam

Pemkot Banjarmasi berlakukan jam malam dan penutupan perbatasan selama PSBB.

Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Ibnu Sina menyatakan, pihaknya memberlakukan jam malam dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid 19). Selain itu, Pemkot Banjarmasin juga akan menutup pintu masuk perbatasan dengan wilayah lain.

Ibnu Sina mengatakan,  kebijakan itu merupakan hasil evaluasi penerapan PSBB sejak diberlakukan pada 24 April, atau selama empat hari terakhir. Untuk itu, mulai hari ke lima penerapan PSBB, pihaknya akan memperketat penjagaan pintu masuk perbatasan, serta memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WITA hingga 06.00 WITA.

Baca Juga

Pintu masuk perbatasan yang diperketat penjagaan itu di Posko Kilometer 6 Jalan A Yani, Posko Handil Bakti, Posko Sungai Lulut dan Posko di Jalan Gubernur Subardjo. "Jadi pelaksanaannya pada pukul 21.00 WITA, pintu masuk itu benar-benar ditutup," tegasnya.

Terkecuali, ungkap Ibnu Sina, bagi kendaraan pihak kesehatan, pembawa logistik. "Bisa juga yang membawa surat keterangan dari perusahaan bisa dikecualikan, kalau di luar itu tidak boleh masuk atau ke luar Kota Banjarmasin," paparnya.

Agar penerapan PSBB lebih efektif, kata Ibnu Sina, sebagian jalan di tengah kota pun ditutup, hingga tidak ada yang lalu lalang pada saat malam hari. Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat tidak berpergian pada malam hari, sehingga tidak mengalami penolakan untuk masuk dan ke luar kota dari para petugas yang berjaga.

"Kita taati bersama aturan ini, karena ini demi keselamatan bersama terhindar dari penyebaran virus Covid 19," ucapnya.

Bagi warga yang tidak memiliki kepentingan betul untuk di luar, baiknya diam di rumah saja. "Karena kita akan menertibkan juga di tengah kota untuk penerapan PSBB ini," katanya.

Ibnu Sina mengatakan, penerapan PSBB ini akan terus diperketat hingga 14 hari berjalan, dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat. "Kita sudah sosialisasi sambil jalan PSBB ini, setiap harinya aturan akan diperketat," tegasnya.

Dia pun menyambut baik daerah-daerah tetangga, yakni Kabupaten Banjar, Banjarbaru, dan Barito Kuala yang juga mengajukan untuk PSBB. "Kalau daerah tetangga juga menerapkan PSBB, maka akan lebih efektif upaya percepatan penanganan Covid 19 ini hingga hilang di Kalsel," tuturnya.

Sejauh ini, ucap Ibnu Sina, untuk ketaatan pengendara memakai masker sudah sangat tinggi, sebab hanya hitungan jari yang tidak atau lupa memakai masker saat di jalan.

Sebagaimana data terbaru saat ini, kasus positif Covid 19 di Kalsel mencapai 150, di mana 44 diantaranya dari Kota Banjarmasin, baru tujuh sembuh dan enam meninggal dunia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement