Selasa 28 Apr 2020 23:25 WIB

Pembatalan 48 Perjalanan KA Diperpanjang Hingga Lebaran

Perpanjangan menyusul pemberlakuan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Sejumlah gerbong kereta terparkir di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat, PT Kereta Api Indonesia Daop VI Yogyakarta membatalkan seluruh perjalanan angkutan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menuju arah Barat (Jakarta dan Bandung) maupun arah Timur (Surabaya dan Ketapang) mulai 25 April 2020
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah gerbong kereta terparkir di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat, PT Kereta Api Indonesia Daop VI Yogyakarta membatalkan seluruh perjalanan angkutan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menuju arah Barat (Jakarta dan Bandung) maupun arah Timur (Surabaya dan Ketapang) mulai 25 April 2020

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan memperpanjang pembatalan 48 perjalanan kereta api termasuk yang melintas di Daop 7 Madiun, Jawa Timur. Perpanjangan menyusul pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga wilayah yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengemukakan pembatalan itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga wilayah yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Gersik.

"Guna mendukung tercapainya program pemerintahan tersebut PT KAI telah membatalkan 48 perjalanan kereta api (KA) baik yang berangkat maupun melintas di Daop 7 Madiun," kata Ixfan saat dikonfirmasi dari Kediri, Selasa.

Ixfan menjelaskan dengan telah diterbitkannya Warta Dinas (WAD) Nomor OTR 177 tanggal 26 April 2020, PT KAI memutuskan untuk memperpanjang masa pembatalan 48 perjalanan KA tersebut mulai tanggal 29 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Tanggal itu hingga Lebaran 2020, mengingat Hari Raya Idul Fitri 2020 akan berlangsung pada 24-25 Mei 2020.

"Ada 40 perjalanan KA dari Daop lain dan delapan perjalanan KA dari Daop 7 Madiun yaitu KA 127 (Anjasmoro) relasi Jombang-Pasarsenen, KA 128 (Anjasmoro) relasi Pasarsenen - Jombang, KA 109 (Singasari) relasi Blitar - Pasarsenen, KA 110 (Singasari) rekasi Pasarsenen - Blitar. KA 117 (Brantas) relasi Blitar - Pasarsenen, KA 118 (Brantas) relasi Pasarsenen - Blitar, KA 293 (Kahuripan) relasi Blitar - Kiaracondong Bandung, dan KA 294 (Kahuripan) relasi Kiaracondong Bandung - Blitar," ujar Ixfan.

Ixfan menambahkan data jumlah pembatalan tiket yang telah diinput dari rail ticket system (RTS) untuk jumlah penumpang yang membatalkan di Daop 7 Madiun mulai tanggal 1-27 April 2020, berjumlah 14.089 orang.

Pihaknya juga meminta maaf dengan tidak terselenggaranya perjalanan kereta api tersebut. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Jadi, kembali kami sampaikan mohon maaf kepada pelanggan setia kereta api atas tidak terselenggaranya angkutan KA. Pembatalan ini memang harus dilakukan oleh PT KAI guna menjalankan amanah dari pemerintah dan kebaikan bersama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujar dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada pelanggan yang telah memiliki tiket pada jadwal masa pembatalan, segera melakukan pembatalan, dan biaya akan dikembalikan 100 persen.

"Kami berharap agar social distancing atau physical distancing tetap terjaga, sebaiknya pembatalan tiket dilakukan menggunakan aplikasi KAI acces," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement