Rabu 29 Apr 2020 04:40 WIB

Polda Metro Jaya: 4.948 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Dari 4.948 kendaraan yang diputar balik, 2.985 adalah kendaraan pribadi.

Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi virus COVID-19.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi virus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 4.948 kendaraan dipaksa putar balik ke daerah asal hingga hari keempat Operasi Ketupat Jaya 2020 terkait penegakanaturan larangan mudik. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4) mengemukakan, jumlah kendaraan yang dipaksa balik ke daerah asal pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan.

Pada 25 April sebanyak 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan dan 27 April sebanyak 907 kendaraan. Mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus serta travel. Adapun, pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi.

Baca Juga

"Dari 4.948 kendaraan yang diputar balik, 2.985 adalah kendaraan pribadi, 66 unit di antaranya adalah kendaraan roda dua," kata Sambodo.

Data tersebut diperoleh dari pos penyekatan kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerangdan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) mulai 24 April-31 Mei untuk kendaraan bermotor.

Kemudian larangan mudik menggunakan kereta api sejak 24 April-15 Juni, transportasi laut 24 April-8 Juni serta transportasi udara pada 24 April-1 Juni. Larangan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah dan ambulans.

Polisi mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada 24 April-7 Mei. Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya pada 7-31 Mei.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement