Selasa 28 Apr 2020 17:34 WIB

Satpol PP Banyumas Mulai Lakukan Denda Pelanggar Masker

.ulai Selasa (28/4) warga yang tidak mengenakan masker dikenakan denda Rp 50 ribu.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Warga melintas didekat papan himbauan wajib mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warga melintas didekat papan himbauan wajib mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas akhirnya mulai melakukan tindakan tegas terhadap warga di luar rumah yang tidak mengenakan masker. ''Sesuai intruksi Bupati Banyumas pada rapat Selasa (28/4) di Pendopo Sipanji, kami mulai melakukan tindakan yustisi terhadap warga yang tidak mengenakan masker,'' jelas Kepala Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas.

Awalnya, Satpol PP Banyumas baru akan menerapkan sanksi denda pada pekan depan. Namun, mengingat pencegahan penularan penyakit perlu diikuti dengan langkah tegas, maka keputusan mengambil penindakan mulai dilakukan Selasa (28/4) ini.

''Bupati juga menilai, sosialisasi mengenai perda yang mengatur soal sanksi denda bagi pelanggar masker juga dinilai sudah cukup dipahami masyarakat, sehingga sudah harus diambil langkah lebih tegas,'' jelasnya.

Sebelumnya, cek poin atau razia masker yang dilakukan Satpol PP, masih bersifat sosialiasai. Warga yang tidak mengenakan masker, masih sebatas diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis.

Namun, mulai Selasa (28/4) ini, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu atau ancaman kurungan selama 3 bulan.

Imam Pamungkas menyebutkan, aturan mengenai sanksi tidak mengenakan masker ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas. Perda tersebut ditetapkan tanggal 21 April 2020.

Dia juga menyatakan, meski dalam aturan tersebut disebutkan mengenai ancaman kurungan, namun sanksi kurungan ini kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Mengenai masalah pelaksanaan sidangnya, Imam mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Namun sidang dilakukan melalui cara video conference. ''Besaran denda yang dijatuhkan tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50.000 atau bisa di bawahnya,” tambahnya.

Imam mengakui, masyarakat yang keluar rumah belum menggunakan masker, hingga saat ini masih cukup banyak. Namun, dia menyebutkan, jumlah ini sudah mengalami penurunan dibanding dengan dua minggu sebelum pihaknya intensif melakukan razia pembinaan.

Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia 16 April 2020 ditemukan 242 orang yang tidak menggunakan masker. Namun dari waktu ke waktu jumlah ini terus mengalami penurunan. Pada razia 23 April 2020, hanya tinggal 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement