Selasa 28 Apr 2020 17:30 WIB

618 Pemudik Masuk ke Lampung Meski Ada Larangan

Tidak semua pemudik masuk Lampung dapat dimasukkan sebagai ODP.

Sejumlah pengendara melintas di jalan Tol Bakauheni-Terbanggi besar di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (28/4/2020). Pembatasan pemudik melalui jalur darat di beberapa daerah untuk memutus penyebaran virus COVID-19, membuat arus jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan menuju Pematang Panggang Mesuji atau sebaliknya terpantau lengang.
Foto: Antara/Ardiansyah
Sejumlah pengendara melintas di jalan Tol Bakauheni-Terbanggi besar di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (28/4/2020). Pembatasan pemudik melalui jalur darat di beberapa daerah untuk memutus penyebaran virus COVID-19, membuat arus jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan menuju Pematang Panggang Mesuji atau sebaliknya terpantau lengang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sebanyak 618 orang pemudik asal berbagai daerah telah memasuki Provinsi Lampung selama periode 24 April hingga 26 April 2020. Arus mudik tetap terjadi meski telah ada larangan sebagai langkah pencegahan persebaran Covid-19.

"Pada periode 24 hingga 26 April 2020 telah tercatat ada 618 orang pemudik yang masuk ke Provinsi Lampung meski telah ada larangan mudik dari Presiden sebagai langkah mencegah persebaran Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Selasa (28/4).

Ia mengatakan, sebanyak 618 orang pemudik yang masuk ke Provinsi Lampung terdeteksi atas adanya kerja sama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta beragam instansi terkait.

"Semua data pemudik yang masuk ke Provinsi Lampung kami dapatkan atas kerja sama dengan berbagai instansi, dengan selalu mengirimkan notifikasi data lengkap pemudik yang masuk ke Lampung," katanya.

Ia menjelaskan, tidak semua pemudik yang masuk ke Provinsi Lampung dapat dimasukkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

"Memasukkan seseorang dalam kriteria ODP harus sesuai dengan syarat yang telah ada dalam buku panduan dari Kementerian Kesehatan yaitu seseorang yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit dengan memiliki gejala klinis seperti Covid-19, " katanya.

Langkah pencegahan persebaran, menurut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, terus dilakukan salah satunya dengan meniadakan penyeberangan lintas Merak-Bakauheni bagi pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, angkutan orang, minibus, dan bus.

"Pada tanggal tanggal 27 April hingga 31 Mei 2020 penyeberangan lintasan Merak-Bakauheni tidak melayani pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, angkutan orang, minibus dan bus, sebagai langkah pencegahan persebaran Covid-19," kata Wagub.

Menurutnya, penyeberangan akan tetap dilakukan hanya untuk mengangkut logistik, barang kebutuhan pokok, obat-obatan, alat kesehatan, kendaraan pemadam kebakaran, serta mobil jenazah.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 antardaerah, kata dia, telah diterbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang mulai diterapkan sejak tanggal 24 April 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement