REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Perhubungan kembali mengkaji kebijakan penutupan penerbangan penumpang dalam negeri. Alasannya, Jokowi menerima laporan dari daerah bahwa ada distribusi bahan pokok yang terhambat akibat kebijakan pembatasan transportasi udara. Kendati angkutan kargo masih diizinkan, ujar presiden, namun operasionalnya masih bergantung pada penerbangan komersial penumpang.
"Karena yang namanya pesawat kalau yang jalan hanya kargonya saja, penumpangnya tidak, tentu saja hitungannya akan sulit. Karena sebetulnya kargo itu mengikuti pesawat yang berpenumpang. Ini tolong betul-betul kita exercise sehingga jangan sampai distribusi bahan pokok terganggu," ujar Presiden dalam pembukaan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (28/4).
Presiden mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga distribusi barang masih memanfaatkan berbagai jenis moda transportasi, baik laut atau udara. Jokowi menekankan, distribusi bahan pangan dan bahan pokok harus terjamin di tengah pandemi Covid-19 dan momentum Ramadhan serta Lebaran mendatang. Daerah yang mengalami surplus pasokan pangan, ujarnya, harus mampu menyuplai daerah yang mengalami defisit.
"Oleh sebab itu transportasi distribusi pangan antarwilayah tidak boleh terganggu. Saya akan cek terus ini karena dengan penerapan PSBB dari beberapa provinsi, beberapa kabupaten kota, memang saya mendengar ada 1-2 yang sudah mulai terganggu terutama yang berkaitan dengan transportasi pesawat," jelas Jokowi.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menutup penerbangan komersial dalam negeri per 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Walaupun penerbangan penumpang dihentikan, masih ada beberapa layanan penerbangan yang masih beroperasi yakni penerbangan operasional angkutan kargo, penerbangan yang membawa pimpinan tinggi negara, penerbangan khusus repatriasi terkait pemulangan WNI maupun WNA, serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat. Juga penerbangan untuk operasional lainnya dengan izin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.