Selasa 28 Apr 2020 14:34 WIB

Karawang Perpendek Jam Operasional Pasar

Jam operasional aktivitas di pasar tradisional dan modern akan diperpendek

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Pedagang mengenakan masker merapikan dagangannya di Pasar Tradisional
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pedagang mengenakan masker merapikan dagangannya di Pasar Tradisional

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan surat edaran perihal perbatasan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional. Jam operasional aktivitas di pasar akan diperpendek sebagai upaya pemcegahan penyebaran Corona virus desease 2019 (Covid-19)

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan kebijakan pemerintah tersebut mulai berlaku pada Selasa (28/4). Sekda mengharapkan dengan diberlakukan pembatasan jam operasional itu, dapat mengurangi kerumunan banyak orang sehingga bisa meminimalkan risiko penularan Covid-19.

"Jadi jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar dibatasi, ” kata Acep.

Ia menerangkan, perbatasan jam operasional dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai jam 17.00. Ini berlaku untuk semua aktivitas di toko swalayan, pasar modern hingga pasar tradisional.

" Jika ada yang melanggar, kami akan tutup paksa,“ tegasnya.

Disamping itu, Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan kebijakan ini kepada penjual dan masyarakat. Pihaknya juga memberikan imbauan untuk pengelola toko swalayan dan sejenisnya agar tidak menyediakan kursi, baik didalam maupun luar toko. Ia berharap para pengelola dapat memaklumi surat edaran itu. Mengingat, hal tersebut merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Karawang.

“Bagi toko swalayan maupun minimarket juga diimbau mengaktifkan layanan order online. Hal ini juga berlaku bagi rumah makan, cafe dan sebagainya. Kalau bisa makanannya dibungkus saja bawa ke rumah,” tambah Suroto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement