REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik secara resmi mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (28/4). Namun, berdasarkan pantauan di lapangan masih banyak pengendara sepeda motor yang berboncengan. Padahal aturannya, sepeda motor, termasuk ojek, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun mengakui masih banyaknya kendaraan roda dua yang mengangkut penumpang. Hal itu terutama di pintu masuk ke Surabaya yang berbatasan dengan Sidoarjo. Meskipun, diakuinya sebagian besar dari mereka yang berboncengan telah mengenakan masker.
"Ini masih ada beberapa speda motor yang berboncengan tapi sudah menggunakan masker," kata Trunoyudo ditemui di pos pemeriksaan di sekitar Bundaran Waru, Surabaya, Selasa (28/4).
Terkait masih adanya pengendara speda motor yang berboncengan tersebut, kata Trunoyudo, perugas gabungan langsung mengambil tindakan yakni dengan menghentikan pengendara motor, dan meminta turun penumpangnya. "Kita turunkan (penumpangnya) kemudian kita siapkan kendaraan untuk dikembalikan," ujar Trunoyudo.
Selain itu, Trunoyudo mengakui masih adanya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Mereka juga turut menjadi sasaran para petugas gabungan untuk dihentikan. Sebagian dari mereka, kata Trunoyudo, ada yang langsung diberikan masker oleh petugas, dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Meskipun, ada juga yang diminta kembali, jika memang tujuannya tidak seberapa penting.
Trunoyudo juga mengungkapkan masih banyaknya mobil pribadi yang tidak memperhatikan physical distancing. Di mana penumpangnya melebihi 50 persen dari kapasitas normal. Perlakuannya sama, sebagian penumpang diminta turun dan diangkut untuk dikembalikan. "Kalau kendaraan umum sudah memperhatikan physical distancing. Penumpangnya tidak lebih dari 50 persen," kata Trunoyudo.