Senin 27 Apr 2020 16:52 WIB

Mendes Himbau BLT Dana Desa Disalurkan Secara Cashless

Besar BLT dana desa adalah Rp 600 ribu per bulan untuk tiga bulan.

Rep: Idealisa Masyrafina / Red: Agus Yulianto
. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan masing-masing Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya, bantuan BLT yang berasal dari Dana Desa.
Foto: Kemendes PDTT
. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan masing-masing Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya, bantuan BLT yang berasal dari Dana Desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa Tertinggal Abdul Halim Iskandar berharap, pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa disalurkan melalui cashless atau lewat rekening perbankan. Hal ini untuk menjamin keamanannya, mengingat kriminalitas yang meningkat akhir- akhir ini.

"Harapannya cashless atau pakai transfer, untuk kenyamanan dan keamanan," ujar Mendes dalam konferensi pers melalui Zoom, Senin (27/4).

Mendes menegaskan, hal ini tidak diwajibkan mengingat situasi masing- masing desa yang berbeda satu sama lain, juga penetrasi perbankan. Untuk itu, ia memberi, kewenangan kepada masing - masing kepala desa untuk menentukan bentuk penyalurannya.

"Bank-bank Himbara juga telah siap dalam membantu membuatkan rekening tanpa biaya," kata Mendes. 

Besar BLT dana desa adalah Rp 600 ribu per bulan untuk tiga bulan atau sebesar Rp 1,8 juta per keluarga miskin. Pembagian bantuan ini tidak dilakukan dalam bentuk sembako karena mengingat proses penyediaannya yang lebih rumit.

Namun, dia menyarankan, agar masing-masing BUMDes menyiapkan sembako, sehingga masyarakat bisa langsung berbelanja di sana setelah mendapatkan BLT.

Saat ini, sebanyak 8.157 desa telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa senilai Rp 70 miliar. Besaran dana desa yang direalokasi untuk BLT ini ditentukan berdasarkan jumlah masing-masing dana desa.

Desa yang memiliki dana desa di bawah Rp 800 juta per tahun, dapat menganggarkan maksimal 25 persen untuk BLT. Desa dengan anggaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar dapat mengalokasikan 30 persen, sedangkan di atas Rp 1,2 miliar alokasinya 35 persen.

Mendes juga mengingatkan, agar kepala desa lebih berhati-hati saat mengambil dana secara tunai di bank. "Saya ingatkan perangkat desa, ambil ke bank minta pengawalan dari kepolisian," kata Mendes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement