REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap para pedagang dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap bisa mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19. Salah satu caranya dengan mengarahkan para pedagang dengan melaksanakan bisnis secara online.
Hal inilah yang dilakukan Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur, dengan membina sebanyak 114 pedagang UMKM dengan pembinaan sistem penjualan secara online. Demi menjaga para pedagang tetap eksis membuka usahanya untuk menopang perekonomian yang kini sedang lesu.
Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur, R Igan Muhammad Faisal mengatakan, 114 pedagang itu berasal dari 42 pedagang Lokasi Binaan (Lokbin) dan 72 pedagang Lokasi Sementara (Loksem). Saat ini mereka sudah terfasilitasi penjualan online melalui flyer Sudin PPKUKM Jakarta Timur.
Proses binaan mengarahkan mereka menjual semua produknya dipasarkan secara online dan disertakan nomor telepon agar konsumen mudah menghubunginya. Program penjualan online ini juga menjadi bagian mensukseskan program Jak Preneur yang selama ini telah berjalan.
"Jadi di tengah pandemi COVID-19 ini para pedagang binaan kami sudah melakukan penjualan secara online. Ada yang melalui media sosial Sudin PPKUKM Jakarta Timur dan ada juga menggunakan medsos pribadinya masing-masing," ujar Igan, Senin (27/4).
Para pedagang, yang diperbolehkan tetap membuka tempat usaha di Lokbin dan Loksem, jelas dia, juga sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti, tidak menyiapkan bangku bagi pembeli agar tidak ada yang makan di tempat.
Para pedagang juga diwajibkan mengenakan masker dan jam operasional dari pukul 06.00-12.00 WIB atau sampai dengan pukul 16.00 WIB. "Kami juga terus imbau pedagang binaan untuk mematuhi peraturan ini. Karena kalau ketahuan pasti akan kami tindak," terang Igan.
Sementara itu, di Jakarta Selatan terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak para pedagang makanan UMKM yang tetap buka di sana turut serta mentaati aturan PSBB.
Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Selatan Shita Damayanti, mencatat setidaknya terdapat 2.295 pedagang binaan yang berjualan di 61 lokasi sementara (loksem) telah mengikuti aturan dalam PSBB.
"Jauh sebelum diberlakukannya PSBB, kita sudah mengimbau mereka untuk memperketat aturan operasional. Kita tidak membatasi waktunya, tapi harus sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Shita.
Shita menjelaskan, 2.295 pedagang di 61 loksem ini mayoritas berjualan makanan dan minuman. Sesuai dengan aturan dalam PSBB, mereka hanya dibolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away). "Para pedagang juga diwajibkan menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan," kata dia.