REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG --Dalam rangka akuntabilitas percepatan penyaluran bantuan kepada masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan pendampingan terkait pengadaan barang dan jasa maupun penyaluran bantuan tunai kepada masyarakat.
Gubernur Erzaldi menyampaikan ada beberapa kendala dalam menjalankan pengawasan, seperti harga yang tinggi dan kesulitan yang dirasakan oleh penyedia barang dalam menyampaikan bukti kewajaran harga.
Pihaknya ingin penyaluran bantuan ini segera dilaksanakan sesuai aturan, sehingga tidak ada kendala administrasi di kemudian hari. Karena, masih ada penyedia barang yang kesulitan untuk memenuhi spesifikasi serta bukti berkas kewajaran harga. Karena itu, pemprov menginginkan supaya dilakukan pendampingan sehingga proses penyediaan barang dapat segera dilakukan.
Pendampingan dilakukan karena dua alasan. Pertama, mengenai pendampingan terhadap penyediaan alat-alat kesehatan. Kedua, pendampingan terhadap bantuan sosial, karena untuk menyediakan bantuan sosial tersebut kami akan memberdayakan UMKM dan akan disalurkan oleh BUMD. Sedangkan, untuk bantuan tunai pemprov tetap akan menyalurkannya melalui rekening,” ujar Gubernur Erzaldi Rosman saat memimpin rapat dengan tim BPKP di Ruang Kerja Gubernur Kepulauan Babel, hari ini, Kamis (23/4).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kep. Babel, Ikwan Mulyawan menyampaikan dalam hal penyediaan barang diperlukan komitmen dan upaya untuk membuktikan transparansi dan akuntabilitasnya, meski dalam kondisi yang mendesak seperti saat ini.
“Kondisi saat ini memungkinkan harga menjadi tidak wajar menjadi suatu hal yang wajar tetapi hal tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat kewajaran harga yang isinya mencakup tiga hal yakni pertama, harga yang ditawarkan wajar dengan dilengkapi dengan bukti rinciannya. Kedua, ada pertanggung jawaban dari pihak penyedia bahwa bersedia mengembalikan apabila di kemudian hari ditemukan kelebihan harga; dan ketiga, tidak ada gratifikasi,” katanya.
Bukti kewajaran harga adalah dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan pada saat pelaksanaan penyediaan barang antara lain bukti pembelian dari pabrikan atau distributor, kontrak yang pernah dilakukan atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kep. Babel, Ikwan Mulyawan juga menjelaskan bahwa, jika di lapangan nanti ditemukan adanya perbedaan harga pada saat pengadaan barang dan jasa, pihaknya meminta agar pembuktian kewajaran dengan rincian latar belakang. Pada prinsipnya, yang “paling tahu” harga produk/barang adalah pihak penyedia.
Besaran suatu harga penawaran harus dapat “dijelaskan”. Maka sambil berproses, penyedia harus menyiapkan bukti analisis atau struktur pembentuk harga penawaran untuk dinilai rasionalitasnya pada saat diaudit.
“Perbedaan harga tidak menjadi masalah, tetapi tetap ada pertimbangannya. Ada beberapa fakta yang dapat dibuktikan, misalnya ketersediaan stok ataupun spesifikasi barang tersebut. Yang lebih penting lagi, barang segera didapat dan masyarakat segera dilayani. Kemudian, penting untuk dipantau ketepatan jumlah barang yang didistribusikan, ketepatan sasaran penerima, dan ketepatan waktu pendistribusian,” ungkapnya.
Untuk mempermudah koordinasi dengan BPKP, Kakan BPKP Ikwan Mulyawan menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk satgas di setiap kabupaten/kota dan PIC di masing-masing tematik yang kita tangani.
“Jadi saya sampaikan bahwa BPKP menangani enam tematik yakni bidang refocusing, pengadaan alat-alat Kesehatan, penyaluran alat-alat Kesehatan, monitoring bantuan, monitoring peran BUMD dan BLUD, serta monitoring dana desa untuk Covid-19. Jadi nanti bisa berkoordinasi dengan PIC sesuai dengan tematik tersebut,” ujarnya.
Mendampingi Gubernur Erzaldi Rosman, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yanuar menyampaikan bahwa untuk memperoleh data kewajaran harga tersebut, pihaknya akan segera melakukan survei terkait spesifikasi barang dan jasa yang akan digunakan pemprov.
“Kualitas produk dan mutu menjadi prioritas dalam penyediakan bantuan kepada masyarakat. Untuk itu, kami akan menyusun kriteria ataupun spesifikasi barang dan jasa tersebut. Terkait teknis pembuatan bukti kewajaran harga ini akan kami sampaikan kepada pihak penyedia barang,” katanya.