Senin 27 Apr 2020 11:46 WIB

Pos Pengamanan di Perbatasan Banjarnegara Didirikan

Salah satu fungsinya memeriksa kesehatan bagi warga pendatang dari luar Banjarnegara.

Polisi memerika pengendara yang melintasi perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Jawa Tengah di Klaten, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk mengawasi kendaraan yang tidak mengatur jaga jarak dalam kendaraan dan penggunaan masker saat berada di luar ruang guna mengantisipasi penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Polisi memerika pengendara yang melintasi perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Jawa Tengah di Klaten, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk mengawasi kendaraan yang tidak mengatur jaga jarak dalam kendaraan dan penggunaan masker saat berada di luar ruang guna mengantisipasi penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah mendirikan pos pengamanan di perbatasan antara wilayah tersebut dengan Kabupaten Purbalingga dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

"Polres mendirikan sub pos pengamanan pada perbatasan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara dengan Kabupaten Purbalingga yang salah satu fungsinya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang datang dari luar Banjarnegara," kata Kepala Pos Pengamanan Purwareja Klampok AKP Minarto di Banjarnegara, Senin (27/4).

Dia menjelaskan pos pengamanan di wilayah perbatasan tersebut dijaga selama 24 jam oleh personil gabungan. Personil gabungan tersebut, kata dia, terdiri dari anggota Polri, TNI, Satpol PP, dinas perhubungan setempat hingga tenaga kesehatan.

"Pada pos pam ini kami melakukan langkah pemeriksaan kesehatan kepada para pengemudi maupun penumpang yang datang dari luar Kabupaten Banjarnegara serta memberikan edukasi tentang langkah yang tepat ketika tiba di ruman nanti guna mencegah COVID-19," kata dia.

Dia mencontohkan, dalam sosialisasi dan edukasi mengenai COVID-19 pihaknya mengingatkan warga yang baru tiba dari luar Banjarnegara untuk segera mandi sesampainya di rumah dan setelah itu melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

Selain itu, kata dia, pihak keluarga diminta untuk sesegera mungkin melaporkan kepada Ketua RT maupun pemerintah desa setempat mengenai kondisi tersebut.

"Sesampainya di rumah, minta anggota keluarga di rumah untuk melaporkan dengan segera kepada ketua RT maupun pemerintah desa setempat. Ingat, keluarga yang menyampaikan bukan mereka yang baru tiba dari luar kota, yang baru tiba itu perlu mengkarantina diri di rumah selama 14 hari," kata dia.

Kendati demikian, dia berharap pada momentum Ramadhan dan Lebaran 2020 ini warga Banjarnegara yang ada di perantauan untuk menunda mudik ke kampung halaman guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami berharap warga Banjarnegara di perantauan tidak mudik atau menunda mudik. Karena mudik dapat berpotensi menularkan COVID-19 kepada keluarga di kampung halaman," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement