REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menyiagakan 60 pos pengamanan yang tersebar di wilayahnya dan perbatasan dengan provinsi tetangga untuk mengantisipasi adanya arus mudik Idul Fitri 2020. "Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan tertulis diterima Ahad (26/4).
Sunarto mengatakan selain menutup akses darat, Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menghentikan operasional pelabuhan laut dan bandara. Dishub setempat juga menyampaikan penghentian penjualan tiket.
Setidaknya, upaya itu akan berlangsung sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang. Ia menjelaskan, berdasarkan aturan Permenhub, kendaraan yang akan keluar atau masuk wilayah pada 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.
Kemudian kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah pada 8 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. "Atas dasar aturan tersebut Polda Riau hingga tanggal 7 Mei mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat. Dan mulai 8 Mei akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh," jelasnya.
Hanya saja, Sunarto tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang dimaksud. Polresta Pekanbaru sebelumnya juga telah mengambil langkah yang sama, yakni memperketat pengawasan di lima titik perbatasan untuk mencegah arus mudik. Kendaraan yang keluar dan masuk ke ibu kota provinsi Riau tersebut selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus diperiksa.
"Tahap pertama petugas akan melaksanakan penyekatan di seluruh titik atau pintu perbatasan sebagaimana Permenhub mulai 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhianda.
Dia mengatakan dengan adanya pembatasan itu, maka setiap kendaraan yang keluar dan masuk akan langsung dihentikan dan diminta untuk kembali ke tempat asal.
Sementara pada tahap II, terhitung tanggal 8 Mei hingga 31 Mei 2020 akan kembali diberlakukan langkah yang sama. Setiap kendaraan yang kedapatan hendak keluar atau masuk ke Kota Pekanbaru akan langsung diminta kembali ke tempat asal.
Dia menuturkan hanya ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama pemberlakuan itu. Di antaranya adalah kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
"Selanjutnya kendaraan pengangkut petugas operasional, pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-2019, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," jelasnya.