Ahad 26 Apr 2020 21:01 WIB

Surabaya Larang Layanan Makan dan Minum di Tempat

Larangan layanan makan dan minum di tempat terkait dengan PSBB yang akan diterapkan.

Setiap restoran, rumah makan, kafe, atau usaha sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya diberlakukan mulai Selasa (28/4) (Foto: ilustrasi rumah makan)
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Setiap restoran, rumah makan, kafe, atau usaha sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya diberlakukan mulai Selasa (28/4) (Foto: ilustrasi rumah makan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Setiap restoran, rumah makan, kafe, atau usaha sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya diberlakukan mulai Selasa (28/4). Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, mengatakan, ada peraturan yang harus ditaati bagi para penyedia makanan dan minuman.

"Selain membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, juga tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk," katanya, Ahad (26/4).

Baca Juga

Penyedia makanan dan minuman diminta melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik paling tidak satu meter antarpelanggan. Kemudian, menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

Pengelola usaha makanan dan minuman juga diminta menyediakan alat bantu, seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian. Mereka juga harus memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.

Pihak restoran juga diminta melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan. Kemudian menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan.

"Penting pula mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan atau minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement