Ahad 26 Apr 2020 19:07 WIB

Polisi Beri Dispensasi Warga Karawang Masuk Jabodetabek

Polisi masih memberikan toleransi bagi warga Karawang, Jawa Barat masuk Jabodetabek.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Polisi menghentikan bus saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4). Hari kedua penerapan pelarangan mudik di jalur pantura masih banyak pengendara yang memaksakan untuk mudik dan tidak menerapkan jarak sosial
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menghentikan bus saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4). Hari kedua penerapan pelarangan mudik di jalur pantura masih banyak pengendara yang memaksakan untuk mudik dan tidak menerapkan jarak sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan terkait larangan mudik sudah mulai dilakukan sejak, Jumat (24/4) di berbagai daerah, termasuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, polisi masih memberikan toleransi bagi warga Karawang, Jawa Barat untuk masuk wilayah Jabodetabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, polisi memberikan keringanan bagi warga Karawang untuk masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik. Hal itu, jelas Yusri, dilakukan lantaran masih ada sejumlah warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga, seperti Bekasi dengan mengendarai kendaraan pribadi.

Baca Juga

“Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijakasanaan," kata Yusri kepada wartawan, Ahad (26/4).

Meski demikian, sambung dia, dispensasi tersebut diberikan hanya berlaku hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya, polisi akan menindak pengendara dengan memutar balik kendaraan dari arah Karawang yang mencoba masuk wilayah Jabodetabek.

"Tapi ke depan kami sampaikan, sudah tidak boleh ada lagi, tanggal 7 (Mei) nanti kami akan tindak tegas tapi humanis," ujar Yusri.

"Tegas seperti apa? Kami akan putar balik. Dengan putar balik juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua. Tetapi kami juga sambil sosialisasi secara edukatif biar mereka sampaikan ke teman-temannya yang lain," sambungnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19. Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan itu dibagi dalam dua tahapan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Dengan tahapan, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawatip, Kamis (23/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement