Ahad 26 Apr 2020 11:38 WIB

Polisi Perketat Pintu Masuk Kota Pekanbaru Cegah Arus Mudik

Polisi dan petugas Dishub telah membuat lima pos di pintu masuk utama.

Ruang pelaporan atau check-in penumpang terlihat kosong karena penghentian sementara Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II menghentikan sementara penerbangan penumpang mulai 24 April sampai 1 Juni 2020 di 19 bandara, termasuk Bandara Pekanbaru, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: FB Anggoro/ANTARA FOTO
Ruang pelaporan atau check-in penumpang terlihat kosong karena penghentian sementara Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II menghentikan sementara penerbangan penumpang mulai 24 April sampai 1 Juni 2020 di 19 bandara, termasuk Bandara Pekanbaru, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memperketat pengawasan di lima titik perbatasan. Ini untuk mencegah arus mudik baik itu kendaraan keluar dan masuk ke Ibu Kota Provinsi Riau tersebut selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tahap pertama petugas akan melaksanakan penyekatan di seluruh titik atau pintu perbatasan sebagaimana Permenhub mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhianda, Ahad (26/4).

Dia mengatakan dengan adanya pembatasan itu, maka setiap kendaraan yang keluar dan masuk akan langsung dihentikan dan diminta untuk kembali ke tempat asal.

Sementara pada tahap II, terhitung tanggal 8 Mei hingga 31 Mei 2020 akan kembali diberlakukan langkah yang sama. Setiap kendaraan yang kedapatan berniat untuk keluar atau masuk ke Kota Pekanbaru akan langsung diminta kembali ke tempat asal.

Dia menuturkan hanya ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama pemberlakuan itu. Di antaranya adalah kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

"Selanjutnya kendaraan pengangkut petugas operasional, pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19), kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," jelasnya.

Untuk saat ini, polisi dan petugas gabungan Dinas Perhubungan telah membuat lima pos di pintu masuk utama Kota Pekanbaru, di antaranya berlokasi di SPBU Teratak Buluh, di Lintas Timur dekat SPBU Kulim Atas, dan Rimbo Panjang di dekat SPBU. Kemudian di Jalan Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, dan di depan Polsek Rumbai.

"Seluruhnya akan dijaga ketat selama 24 jam," tegas Budhianda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement