jatimnow.com - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Virus Corona (Covid-19) lebih dipertegas yang akan diterapkan pada Selasa (25/4/2020) nanti.
Menurut Eddy, salah satu yang sudah diterapkan dan hanya ditingkatkan lebih tegas adalah cek poin yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Nantinya di pos perbatasan itu akan dilakukan cek poin bagi warga yang hendak memasuki Surabaya.
"Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan disampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB. Apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup," ungkapnya, Jumat (25/4/2020).
Sebagai gambaran penerapan PSBB di Surabaya, untuk pekerja kantoran dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako serta fasilitas vital, kebencanaan, media dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam Perwali tetap diperbolehkan. Meski begitu ia tetap meminta untuk mengurangi karyawan yang ngantor, yaitu 50 persen.
"Selain itu kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah diangka 38, maka dia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test," tegasnya.
Dalam menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI. Oleh karena itu ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari nanti.
"Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya dan ini harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya.
Sosialiasi sebelum penerapan bisa dilihat semua warga Surabaya melalui berbagai media mainstream, media sosial, pemberitahuan di tingkat RT dan RW hingga videotron di sejumlah titik.
Dalam Peraturan Wali (Perwali) atas PSBB yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser memastikan, Perwali PSSB itu sudah sesuai dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
"Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya," ujar Fikser.
Menurutnya, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali PSBB itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.
Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini.