Sabtu 25 Apr 2020 11:50 WIB

Refocusing Anggaran Jangan Turunkan Kualitas Pelayanan

Pemda diminta tetap produktif memberikan layanan terbaik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Serangkaian kebijakan fiskal  diambil pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini. Seperti halnya kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Foto: istimewa
Serangkaian kebijakan fiskal diambil pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini. Seperti halnya kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seluruh instansi pemerintah tengah melakukan refocusing anggaran setelah terbitnya Instruksi Presiden nomor 4/2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa, akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah, termasuk Pemerintah daerah untuk tetap produktif dan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Refocusing bukan alasan bagi kita untuk tidak produktif,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/4).

Diah melakukan bimbingan teknis evaluasi pelayanan publik melalui video conference bersama Kepala Unit Pelayanan dan Biro atau Bagian Organisasi Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi dan Bengkulu, Jumat (24/04).

Diah mengimbau, seluruh unit penyelenggara pelayanan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kinerja dengan berbagai penyesuaian target sesuai kondisi masing-masing daerah. Ia mengakui, adanya pandemi Covid-19, memaksa seluruh jajaran pemerintahan untuk mengubah pola kerja dan cepat beradaptasi dengan kondisi wilayah masing-masing.

Ini membuat berbagai unit pelayanan sudah berinovasi dan membuat terobosan layanan publik yang tidak perlu bertatap muka. Langkah tersebut tentu disesuaikan dengan protokol kesehatan agar memutus penyebaran Covid-19.

“Saya mengapresiasi upaya, strategi, dan inovasi yang telah dilakukan oleh Unit Pelayanan dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Diah.

Dalam video conference, juga dilakukan bimbingan teknis kebijakan evaluasi pelayanan publik menggunakan Formulir 01. Informasi yang tersedia dalam Formulir 01 berisikan enam aspek yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme sdm, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.  Pengisian Formulir 01 dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs sipp.menpan.go.id, oleh masing-masing unit kerja.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Noviana Andrina menyampaikan bahwa data pada Formulir 01 sangat penting.

"Melalui data Formulir 01 maka evaluator akan mengetahui kondisi Unit Pelayanan yang akan dievaluasi,” ungkap Noviana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement