Sabtu 25 Apr 2020 11:49 WIB

Dinkes: Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Standar

Sebagian besar penggunaan alat medis disebut hanya sekali pakai.

Sampah medis yang dihasilkan pada tes cepat Covid-19 di kompleks Gedung Sate, Bandung, Selasa (31/3). Pemprov Jawa Barat melakukan uji cepat Covid-19 terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan awak media yang bekerja di Komplek Pemerintahan Gedung Sate untuk mengantisipasi penyebaran SARS CoV-2 penyebab Covid-19
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Sampah medis yang dihasilkan pada tes cepat Covid-19 di kompleks Gedung Sate, Bandung, Selasa (31/3). Pemprov Jawa Barat melakukan uji cepat Covid-19 terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan awak media yang bekerja di Komplek Pemerintahan Gedung Sate untuk mengantisipasi penyebaran SARS CoV-2 penyebab Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, pengelolaan limbah medis pada masa pandemi COVID-19 telah dilakukan sesuai dengan standar.

"Limbah APD, masker, dan lain sebagainya yang digunakan dalam penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit semua telah diolah dengan prosedur yang sesuai standar," kata Reihana, Sabtu (25/4).

Ia mengatakan, pengolahan limbah medis di rumah sakit dilakukan secara cermat untuk menghindari risiko penularan virus corona penyebab COVID-19. Setiap rumah sakit pasti harus melewati proses akreditasi, sehingga proses pengolahan limbah medis pun sudah diatur sesuai dengan standar pencegahan dan pengendalian infeksi agar tidak menciptakan sumber penularan baru.

"Setiap rumah sakit pasti memiliki mesin pengolahan limbah medis, sebab sebagian besar penggunaan alat medis hanya sekali pakai," ia menambahkan.

Reihana meminta warga tidak mencemaskan risiko dampak limbah medis selama masa pandemi karena pemerintah memastikan seluruh limbah medis dikelola dan diolah sesuai dengan prosedur standar yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement