Sabtu 25 Apr 2020 10:25 WIB

Bandara dan Pelabuhan di Sampit Tutup Sementara

Bandara Sampi mengumumkan penghentian sementara penerbangan komersil dan sewa.

Bandara dan Pelabuhan di Sampit Tutup Sementara. Bandara Haji Asan, Sampit
Foto: ,
Bandara dan Pelabuhan di Sampit Tutup Sementara. Bandara Haji Asan, Sampit

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Bandara dan pelabuhan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditutup sementara. Bandara dan pelabuhan tidak melayani penumpang, sesuai arahan pemerintah pusat terkait larangan mudik.

"Khusus Bandara Haji Asan Sampit diharapkan tetap beroperasi normal dengan wajib mengacu pada Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020, namun tidak mengangkut penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Fadlian Noor, Sabtu (25/4).

Baca Juga

Fadlian mengaku telah berkoordinasi dengan bandara dan pelabuhan di Sampit untuk menindaklanjuti surat Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penurunan Covid-19.

Pengelola bandara telah mengumumkan penghentian sementara penerbangan komersil dan sewa terhitung mulai 24 April sampai 1 Juni 2020. Bagi calon penumpang yang meminta pengembalian dana, pengalihan rute maupun pengaturan ulang jadwal penerbangan, disarankan menghubungi maskapai masing-masing atau agen resmi penjualan tiket.

Fadlian berharap bandara tetap beroperasi dengan melayani kargo, logistik, atau barang penting lainnya seperti peralatan medis dan obat-obatan. Bagi calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket maka bisa refund atau meminta pengembalian dana 100 persen kepada maskapai.

"Kita ketahui operator yang menerbangi Bandara Haji Asan Sampit ada tiga maskapai penerbangan yaitu Wings Air, NAM Air dan Express Air. Tapi apakah penerbangan mereka bisa tetap eksis atau tidak, kita lihat nanti bagaimana keputusan manajemen masing-masing," ujar Fadlian.

Untuk transportasi laut, kata Fadlian, otomatis tidak ada pengangkutan penumpang, hanya pengangkutan logistik atau sembako yang diizinkan. Fadlian menyebutkan bagi PT Dharma Lautan Utama yang menggunakan dua kapal jenis roro di Pelabuhan Sampit masih sangat memungkinkan melayani angkutan kendaraan logistik atau sembako. Sedangkan bagi PT Pelni yang umumnya merupakan kapal penumpang, maka otomatis hanya bisa mengangkut barang jika mereka ingin tetap beroperasi selama aturan ini diberlakukan.

Meski masih diperbolehkan untuk angkutan logistik atau sembako, protokol kesehatan tetap harus diberlakukan secara ketat. Kendaraan dan orang yang tiba harus diperiksa untuk mendeteksi kemungkinan adanya Covid-19.

"Kebijakan pemerintah ini tujuannya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan harapan wabah ini bisa segera berakhir. Salah satunya mengendalikan mobilitas penduduk yang biasanya meningkat saat menjelang Lebaran," kata Fadlian.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement