Sabtu 25 Apr 2020 09:03 WIB

Bandara Ahmad Yani Tetap Beroperasi Layani Penerbangan Kargo

21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terdampak

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah penumpang beraktivitas di area ‘check in’ atau konfirmasi tiket di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/3). Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi seperti biasa, kendati seluruh layanan penerbangan komersial untuk sementara dihentikan. Penerbangan penumpang disetop mulai Sabtu (25/4) hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Foto: Antara/Aji Styawan
Sejumlah penumpang beraktivitas di area ‘check in’ atau konfirmasi tiket di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/3). Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi seperti biasa, kendati seluruh layanan penerbangan komersial untuk sementara dihentikan. Penerbangan penumpang disetop mulai Sabtu (25/4) hingga 31 Mei 2020 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi seperti biasa, kendati seluruh layanan penerbangan komersial untuk sementara dihentikan. Penerbangan penumpang disetop mulai Sabtu (25/4) hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Bandara di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini tetap wajib melayani penerbangan pengecualian. General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menjelaskan, penghentian sementara layanan penerbangan komersial penumpang menindaklanjuti tindak Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga

Meski diberlakukannya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi guna melayani penerbangan pengecualian. Yakni, meliputi penerbangan yang membawa pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan tamu kenegaraan, penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Selain itu juga penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, operasi penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

"Termasuk di dalamnya penerbangan untuk keperluan operasional angkutan kargo maupun operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara," jelasnya, di Semarang, Sabtu (25/4).

Dengan adanya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial ini, 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terdampak. Yaitu penerbangan dengan tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalanbun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar dan penerbangan dengan tujuan Ketapang.

Namun pengelola bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan otoritas bandar udara, maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan. Ia mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund, reroute, atau reschedule.

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund, reroute, atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Namun pengaturan waktu refund, reroute, atau reschedule tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing.

Kebijakan ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia. “Semoga dengan kebijakan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang ini dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara signifikan," tegas Hardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement