REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Flori Sidebang, Alhkaledi Kurnialam
Kepolisian telah melakukan penyekatan di berbagai ruas jalan untuk mencegah masyarakat yang hendak mudik. Kendaraan yang ingin keluar Jabodetabek tak diizinkan melintas dan diminta putar balik.
Aturan larangan mudik resmi diberlakukan mulai Jumat (24/4), pukul 00.00 WIB. Sejak saat itu pula, petugas kepolisian berjaga di sejumlah titik dan mengecek setiap kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, ada sebanyak 1.181 kendaraan yang dicegah keluar wilayah Jakarta pada lima jam pertama pemberlakuan larangan mudik.
Sambodo mengatakan, seribuan kendaraan yang diputar balik itu terjadi di dua pintu tol. Para pengendara hendak keluar Jakarta melalui Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.
"Sejak pukul 00.00 sampai 05.00 WIB, tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan, yaitu 498 kendaraan di (pintu tol) Bitung dan 683 kendaraan di Cikarang," kata Sambodo, Jumat (24/4).
Ia menambahkan, volume kendaraan keluar Jakarta meningkat pada beberapa hari sebelum penerapan larangan mudik. Sambodo mengatakan, ada sebanyak 25.797 kendaraan yang keluar Jakarta pada Selasa (22/4). Sehari sebelumnya, jumlah kendaraan yang meninggalkan Ibu Kota sebanyak 18.753 kendaraan.
Larangan mudik akan berlaku hingga tujuh hari setelah (H+7) Lebaran. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pada tahap awal, sanksi bagi pelanggar hanya diminta putar balik ke lokasi asal. Sementara, mulai 7 Mei, akan ada sanksi lebih berat bagi yang tetap nekat mudik. Sanksi bisa berupa denda hingga dipenjara.
Di Provinsi Banten, sebanyak 15 checkpoint atau pos pemeriksaan didirikan disiapkan untuk mengantisipasi gelombang mudik. Salah satunya didirikan di Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak. Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pos pemeriksaan di Gerbang Tol Cikupa sangat penting karena Pelabuhan Merak selalu ramai setiap musim mudik.
Wahidin mengatakan, pelarangan atau pembatasan penggunaan sarana transportasi berlaku untuk moda transportasi umum darat, laut, dan udara yang membawa penumpang. “Memang tidak ada penutupan jalan tol, namun dilakukan penyekatan/pembatasan kendaraan di jalan," kata dia.
Pelarangan berlaku pula untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah provinsi, kota/kabupaten yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah.
“Di Banten ada wilayah PSBB, yakni wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah karena memiliki kerentanan penyebaran wabah Covid-19 lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak PSBB,” kata dia.
Polda Jawa Tengah turut melakukan penyekatan di ruas tol wilayah perbatasan provinsi dengan Jawa Barat untuk mengantisipasi masuknya kendaraan pemudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Subandriya mengatakan, penyekatan dilakukan untuk menyeleksi kendaraan. Jika termasuk dalam kategori kendaraan mudik, maka akan dilarang melintas.
"Kalau memang harus dikembalikan, ya, akan dikembalikan," kata Subandriya saat mengecek kesiapan Gerbang Tol Kalikangkung di Semarang, Jumat.
Skenario penyekatan dilakukan dengan kanalisasi di ruas Tol Pejagan. Jika ada kendaraan yang lolos di Pejagan, Polda Jateng sudah menyiapkan penyekatan di Gerbang Tol Brebes Timur.
Selain di jalur tol, penyekatan juga dilakukan di jalur non-tol. Secara keseluruhan, lanjut dia, terdapat sembilan titik checkpoint yang berada di perbatasan dengan Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Moda transportasi Larangan mudik dipatuhi para pemangku kepentingan di sektor transportasi. Perusahaan maskapai penerbangan tak lagi mengoperasikan penerbangan penumpang. Bus antarkota antarprovinsi pun tak beroperasi.
PT Angkasa II (Persero) memastikan seluruh bandara yang berada di bawah AP II tidak mengoperasikan penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal mulai Jumat (24/4) hingga 1 Juni. Namun, dalam periode tersebut, mereka tetap melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.
Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Dalam melayani penerbangan kargo, PT AP II membolehkan maskapai mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Selain kargo, PT AP II juga memberikan layanan penerbangan khusus, termasuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara maupun penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). AP II saat ini mengelola 19 bandara di berbagai daerah, dua di antaranya Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Kemarin, sejumlah calon penumpang masih berdatangan ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Beberapa penumpang tampak kebingungan di beberapa bangku ruang tunggu penumpang yang terletak di selasar bandara.
Mereka saling berdiskusi satu sama lain terkait rencana pulang kampung yang terkendala transportasi. "Kalau lihat di layar jadwal keberangkatan hampir semua penerbangan sudah tidak ada hari ini," kata Derry Ginanjar (43 tahun).
Jadwal penerbangan yang tidak beroperasi di antaranya tujuan Medan, Cilacap, Samarinda, Yogyakarta, Denpasar, dan Solo.
Calon penumpang lainnya, Fredy (30 tahun), mengatakan, ia sedianya berangkat ke Solo, Jawa Tengah, pada Jumat pagi. "Ada pembatalan perjalanan, seharusnya saya berangkat jam 09.00 WIB, tapi dibatalkan dari jam 06.00 WIB tadi," ujar Fredy.
Operator angkutan penyeberangan milik negara, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), kini berfokus pada operasional penyeberangan logistik seiring dengan adanya larangan untuk layanan penumpang. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Imelda Alini menyebutkan, fokus tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah-daerah.
(adinda pryanka ed: satria kartika yudha)