Jumat 24 Apr 2020 20:31 WIB

Tujuh Mobil Terparkir di Bandara Soetta Lebih dari Setahun

Total biaya parkir seluruh mobil itu mencapai Rp 893 juta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ilustrasi
Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Bandara Soekarno Hatta mendapati tujuh unit mobil yang terparkir selama lebih dari satu tahun di area parkir Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Total biaya parkir seluruh mobil itu mencapai Rp 893 juta.

"Ini (tujuh mobil) sudah lebih dari satu tahun berada di perparkiran (area Bandara Soekarno-Hatta)," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).

Adi menjelaskan, seluruh mobil itu diparkir di tiga area parkir yang berbeda. Di antaranya parkir mobil Terminal 1B, area parkir inap di depan Gedung 600, dan area parkir wilayah Soewarna.

Hal itu, kata Adi, berawal dari adanya informasi petugas parkir kepada polisi yang saat itu sedang melakukan observasi di area parkir. Dari informasi tersebut, ditemukan sejumlah mobil yang sudah terparkir dengan rentang waktu cukup lama di area parkir Bandara Soetta.

Adapun Adi merinci identitas mobil tersebut. Mobil pertama jenis Daihatsu Grand Max warna hitam, dengan nomor pelat B 1849 NKT. Mobil tersebut tercatat masuk parkir sejak 25 April 2018 dengan estimasi biaya parkir Rp 96 juta. Berdasarkan data samsat, pemilik mobil itu berinisial EK.

Mobil kedua, yakni Toyota Corona warna hitam dengan nomor pelat DE 276 CA. Mobil itu diketahui telah terparkir sejak 20 April 2019 dengan biaya parkir yang mencapai sekitar Rp 76 juta. Berdasarkan penelusuran polisi, mobil ini diketahui milik salah satu mantan pejabat di Provinsi Maluku Utara berinisial AR.

"AR adalah mantan pejabat pemerintah di Provinsi Maluku Utara dan mobil sudah diserahkan kepada keluarga di Jakarta, untuk kemudian diparkirkan di Bandara Soetta karena keluarga kembali berdomisili di Maluku Utara," ungkap Adi.

Ketiga, didapati mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor pelat F 1043 CV yang tercatat masuk area parkir sejak 9 April 2019 dengan estimasi biaya parkir sebesar Rp 76 juta. Berdasarkan penulusuran kepolisian, mobil ini dimiliki oleh AH. Namun, saat itu AH menyewakan mobil tersebut kepada orang lain.

Pihak penyewa, jelas Adi, diketahui meninggalkan mobil tersebut di area parkir Bandara Soetta. Meski demikian, Adi menuturkan, pemilik mobil telah menemui pihak pengelola parkir untuk membayar masalah biaya parkir itu.

Mobil keempat merupakan BMW 320i Limited Edition dengan nomor pelat B 1845 VJ dan telah terparkir sejak 5 Desember 2018. Diperkirakan biaya parkir mobil itu sebesar Rp 115 juta.

"Ada yang pernah datang ke manajemen parkiran atas nama JIS, berdasarkan STNK yang dibawa oleh pengurus pemilik dari BMW B 1845 VJ atas nama pemilik AK, akan tetapi tidak pernah diurus kembali untuk pelunasan biaya parkir," papar Adi.

Selanjutnya, mobil kelima, yaitu Suzuki Every nomor pelat B 2898 B. Namun, tiak diketahui sejak kapan mobil itu terparkir di area bandara. Sebab, saat itu sempat terjadi pergantian pengelola parkir.

Meski demikian, Adi mengatakan, mobil tersebut diperkirakan telah terparkir selama 35 bulan dengan estimasi biaya parkir sebesar Rp 280 juta. Dari hasil penelusuran, mobil tersebut dimiliki oleh AST. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan sang pemilik, mobil itu telah dijual tiga tahun lalu.

Mobil keenam yakni Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi L 1142 EA. Mobil ini telah terparkir sejak 13 Oktober 2018 dengan perkiraan biaya parkir Rp 80 juta. "Berdasarkan data samsat, pemilik atas nama FA, kendaraan status blokir lapor jual," ujar Adi.

Mobil terakhir, yakni Honda Freed bernomor pelat B 1156 BFX. Mobil ini juga tidak diketahui pasti sejak kapan terparkir di sana. Sebab, sempat terjadi pergantian pengelola parkir. Namun, perkiraan petugas parkir, mobil tersebut sudah diparkir lebih kurang dua tahun dengan estimasi biaya parkir sebesar Rp 170 juta.

Dari hasil penelusuran, mobil tersebut diketahui milik oleh MHS dan status mobil itu telah diblokir atas permintaan pemilik.

"Berdasarkan keterangan dari MHS bahwa mobil Honda Freed tersebut sebelumnya telah dipinjam abangnya duabtahun yang lalu dan kemudian tidak diketahui keberadaannya. Mobil tersebut tidak pernah bermasalah dalam perkara pidana atapun perdata," jelas Adi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement