Jumat 24 Apr 2020 12:39 WIB

Kemendes Ubah Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk penanganan dampak Covid-19 di desa.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Dana Desa
Foto: Republika
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengubah prioritas penggunaan dana desa di tengah pandemi Covid-19. Jika sebelumnya, dana desa lebih diberikan untuk dua kegiatan besar, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, namun kini berubah untuk penanganan dampak Covid-19 di desa.

"Berdasarkan kondisi faktual saat ini mereka hadapi, maka kita mengubah peruntukan dana desa untuk tiga kegiatan, pertama adalah, bagaimana desa tanggap Covid-19, kedua, padat karya tunai desa, dan ketiga, bantuan langsung tunai," ujar Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi dalam video conference virtual, Jumat (24/4).

Anwar menjelaskan, peruntukan dana desa pertama untuk menjadikan desa tanggap Covid-19 dengan melakukan penguatan tingkat pedesaan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19. Dengan dana desa, kata Anwar, desa harus melakukan mitigasi agar warganya tidak sampai terpapar virus, selain juga siap melakukan penanganan jika ada warga terindikasi terinfeksi Covid-19.

"Mereka secara prosedural bisa melakukan penanganan dan tentunya para medis yang nanti akan melakukan penanganan di tingkat desa," ujarnya.

Anwar melanjutkan, prioritas kedua dana desa adalah agar desa membuat padat karya tunai desa. Sebab, adanya pandemi Covid-19 ini membuat masyarakat desa kehilangan pekerjaan di kota sehingga harus kembali ke desa. Hal ini membuat tingkat kemiskinan di desa meningkat.

"Artinya tadi kemiskinan cukup tinggi, harus kita respon tepat dengan mereka penyediaan lapangan pekerjaan," kata Anwar.

Peruntukan dana desa ketiga, lanjut Anwar adalah bantuan langsung tunai untuk warga desa. Anwar menerangkan, mandat rapat kabinet atas tingginya gelombang pengangguran, diputuskan 30 persen alokasi dana desa digunakan untuk bantuan langsung tunai.

Namun, BLT ini bukan sesuatu yang nanti mengisi ruang kosong dari bantuan yang ada selama ini, mulai dari program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), dan program kartu prakerja.

Anwar menjelaskan, perubahan otoritas dana desa ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Permendes 11/2019 tentang prioritas penggunaan anggaran desa. Selain itu, Permendes 6/2020 ini juga mengakomodasi integrasi tig surat edaran Mendes yang terkait peran desa dalam penanganan Covid-19.

"Perubahan ini mengintegrasikan dari surat edaran yanf kita keluarkan yakni SE 4/2020 tentang padat karya tunai desa, SE 8/2020 tentang Desa tangga Covid-19 8, dan SE 11/2020 tentang Bantuan Langsung Tunai," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement