REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Barat Heri Noviardi mengatakan, terhitung mulai Jumat (24/4) hingga 31 Mei 2020, semua kendaraan dilarang keluar dan masuk dari Sumatra Barat seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Heri menyebut, pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Aturan ini berlaku terhitung hari ini hingga 31 Mei mendatang. Aturan ini bisa diperpanjang," kata Heri, Jumat (24/4). Heri menambahkan, sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, serta kapal angkutan sungai dan danau juga dilarang.
Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia serta kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang juga mendapat pengecualian.
Menurut Heri, calon penumpang yang sudah telanjur membeli tiket bus umum masuk atau keluar Sumbar berhak untuk mendapatkan pengembalian 100 persen.
Pintu masuk Sumbar di jalur darat ada sembilan, yakni dua pintu di Pesisir Selatan untuk dari Bengkulu dan Jambi, satu pintu di Limapuluh Kota dari Riau, dua pintu di Pasaman dari Sumatra Utara dan Riau, satu pintu di Pasaman Barat dari Riau, satu pintu di Dharmasraya dari Riau dan Jambi, serta satu pintu di Solok Selatan dari Jambi.
"Pintu perbatasan ini dijaga ketat sehingga kalau ada kendaraan yang nekat akan disuruh putar balik," ucap Heri.