Jumat 24 Apr 2020 10:50 WIB

Halau Pemudik, Dua Lintasan Tol Jakarta-Cikampek Disekat

Penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dimulai dinhari tadi.

Sejumlah kendaraan memadati jalan tol Jakarta - Cikampek KM 28, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019).  Jasa Marga melakukan penyekatan ruas Tol Jakarta-Cikampek di KM 28 dan KM 47 untuk menghalau pemudik.
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Sejumlah kendaraan memadati jalan tol Jakarta - Cikampek KM 28, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019). Jasa Marga melakukan penyekatan ruas Tol Jakarta-Cikampek di KM 28 dan KM 47 untuk menghalau pemudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas lalu lintas melakukan penyekatan di dua lokasi lintasan Tol Jakarta-Cikampek mulai Jumat (24/4) dini hari. Penyekatan ini dalam rangka mencegah gelombang mudik masyarakat di tengah wabah virus corona (Covid-19).

"Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47," ujar General Manager Representative Office 1 Regional Transjawa, Widyatmiko Nursejati di Jakarta.

Baca Juga

PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) telah mendukung penuh kepolisian dan dinas perhubungan yang memberlakukan pembatasan kendaraan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini telah dimulai dini hari tadi, Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Selain dua titik penyekatan, pria yang karib disapa Mikoitu juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi Kepolisian. “Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, pukul 00.00 WIB tadi. Kami mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan,” kata Miko.

Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran serta angkutan logistik.

Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement