Kamis 23 Apr 2020 20:38 WIB

Sekda Akui PSBB di Kota Bandung Belum Ideal

Hingga hari kedua PSBB, masih banyak ditemukan pelanggaran di Bandung.

Petugas melakukan pemantauan di titik pemeriksaan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Perbatasan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Titik pemeriksaan di perbatasan Kota Bandung tersebut memeriksa kendaraan dari arah Garut, Tasik, dan Sumedang yang akan masuk ke Kota Bandung selama pelaksanaan PSBB di Bandung Raya dua minggu ke depan.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Petugas melakukan pemantauan di titik pemeriksaan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Perbatasan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Titik pemeriksaan di perbatasan Kota Bandung tersebut memeriksa kendaraan dari arah Garut, Tasik, dan Sumedang yang akan masuk ke Kota Bandung selama pelaksanaan PSBB di Bandung Raya dua minggu ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung belum masih belum ideal. Hingga hari kedua, menurutnya masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terkait aturan PSBB yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Selama pemantauan, masih belum ideal. Banyak pelanggaran terutama pengguna kendaraan. Pertama standar protokol kesehatan, seperti physical distancing dalam berkendara masih banyak pelanggaran," kata Ema di Bandung, Kamis (23/4).

Dia mengatakan, seluruh instansi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas dalam pemberlakuan PSBB harus terus berkoordinasi untuk bisa menyamakan persepsi.

"Setiap titik check point harus memiliki standar yang sama. Kordinasi memang harus terus ditingkatkan," katanya.

Sejauh ini nampaknya sejumlah titik pemeriksaan PSBB hanya memeriksa pengendara yang melebihi batas kapasitas penumpang. Menurut Ema, pemeriksaan harus dilakukan terhadap setiap orang yang melewati titik pemeriksaan.

"Kalau beraktivitas di luar itu harus jelas keterangannya. Itu tanyakan, mau apa? Mau ke mana? PSBB itu diam dirumah, kerja di rumah, dan ibadah di rumah, kecuali mendesak keterpaksaan. Misalnya orang sakit atau hal lain yang darurat tidak bisa kalau di rumah," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan masih banyak sejumlah pertokoan yang tetap buka. Padahal, kata dia, dalam perwali sudah jelas disebutkan hanya toko kebutuhan pokok dan kesehatan yang boleh beroperasi.

"Contohnya, toko mas, baju, kain, material (bahan bangunan), atau toko otomotif. Saya minta para camat untuk menutupnya. Tidak ada toleransi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement