Kamis 23 Apr 2020 19:22 WIB

Cek Poin Juga Menjangkau ke Jalan Tikus

Semua kendaraan tidak diizinkan keluar-masuk wilayah PSBB.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus raharjo
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, larangan mudik bagi seluruh masyarakat berlaku efektif. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan untuk mengawasi kebijakan tersebut cek poin yang dibuat pemerintah juga menjangkau ke jalan tikus.

"Jalan tikus ini, kita berkoordinasi dengan kepolisian hingga kapolsek akan melakukan penutupan, hanya ada beberapa jalan saja (yang dibuka)," kata Budi dalam konferensi video, Kamis (23/4) malam.

Baca Juga

Selain itu, Budi memastikan cek poin juga disiapkan di sejumlah titik. Salah satunya di jalan tol Cikarang Barat kilometer 31. Cek poin dibuat di lokasi tersebut agar memudahkan pengawasan sehingga kendaraan dapat kembali lagi melalui Cikarang Barat.

Begitu juga cek poin akan ditempatkan di jalan nasional perbatasan Bekasi dan Karawang. Budi memastikan, cek poin juga ditempatkan untuk mengawasi kendaraan dari arah Bogor. "Di Bogor di puncak pas perbatasn kabupaten Bogor dan Cianjur ada cek poin. Sukabumi juga ada di sekitar Cigombong," tutur Budi.

Budi memastikan cek poin juga ditempatkan untuk kendaraan dari arah Banten yang akan di Bitung. Dia memastikan saat ini pembangunan cek poin masih terus dilakukan termasuk di jalan tol dan dibantu oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk

"Intinya, pergerakan di dalam kota masih bisa hanya keluar masuk yang tidak boleh. Dari luar ke Jabodetabek tidak boleh. Dari Jabodetabek juga tidak boleh keluar," ujar Budi.

Budi menjelaskan, skema yang dibuat untuk semua kendaraan pribadi, pelat hitam, sepeda motor, dan angkutan umum tidak boleh keluar masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Larangan tersebut dikecualikan untuk kendaraan logistik, kendaraan mengangkut kebutuhan pokok dan obat, petugas ambulance, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyusun aturan pengendalian transportasi selama mudik Lebaran Idul Fitri 2020. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan setiap moda transportasi memiliki masa berlaku larangan mudik yang akan berlaku mulai besok (24/4) pukul 00.00 WIB.

“Masa berlaku larangan mudik sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni 2020 untuk kereta api, tanggal 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni 2020 untuk transportasi udara,” kata Adita dalam konferensi video, Kamis (23/4).

Untuk itu, Adita meminta kepada seluruh anggota masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan tersebut. Adita memastikan mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan larangan mudik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement