REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Kemeterian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, masyarakat Indonesia dilarang mudik. Jika masih ada yang melanggar aturan tersebut, maka pemerintah telah menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
"Peraturan ini akan mulai berlaku pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei untuk transportasi darat, 12 Juni untuk Kereta Apu, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Aditia dalam konferensi pers youtube BNPB, Kamis (23/4).
Menurut Aditia, apabila ada masyarakat yang kedapatan melanggar dengan tetap memaksa mudik pada 24 April besok, akan dikenakan sanksi. Jika ada masyarakat yang mencoba melanggar pada 24 April hingga 7 Mei 2020, perugas akan meminta mereka untuk putar balik.
"Pada tahap awal penerapannya (sanksi) pemerintah akan menggunakan cara-cara persuasif, yang melanggar akan diminta kembaki ke asal perjalanan," kata Aditia.
Sedangkan mereka yang melanggar pada 7 Mei hingga 31 Mei, selain diminta putar balik pelanggar akan dikenai denda. Aditia juga mengingatkan, bahwa mulai 24 April akan ada petugas yang mulai memantau.
"Untuk itu kami meminta seluruh masyarakat mematuhi peraturan ini, mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini," ujarnya
Menurutnya, tujuan utama peraturan ini adalah untuk keselamatan bersama, dengan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. "Untuk itu mari bersama-sama tegakan aturan ini dengan tidak mudik, tidak bepergian di masa pandemi Covid-19," sarannya.
Aditia menambahkan, seluruh moda transportasi darat, laut dan udara tidak akan ada yag beroperasi mengangkut penumpang. Seperti KAI, Bus, pesawat, kendaraan pribadi, termasuk speda motor yang hendak mudik, atau memasuki zona merah penyebaran Covid-19 atau Jabodetabek atau wilayah lain yang sudah menerapkan PSBB.
"Layanan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan, serta pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah," jelasnya.
"Tidak ada penutupan nasional di jalan tol tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas, hal ini ditunjukan untuk menjamin kelancaran logistik yang dibutuhkan ketersediaannya yang dibutuhkan seluruh masyarakat," tambah Aditya.