Kamis 23 Apr 2020 18:32 WIB

Pemprov Jabar Upayakan Tes Masif Pada Pekerja

Rapid tes diperuntukkan bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Wartawan mengecek hasil pengujian sampel darah saat rapid test COVID-19 di Ponpes Al Muayyad, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020). Rapid test tersebut diikuti puluhan wartawan yang bertugas di wilayah eks Karisidenan Surakarta, guna mencegah penyebaran COVID-19 di kalangan wartawan.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Wartawan mengecek hasil pengujian sampel darah saat rapid test COVID-19 di Ponpes Al Muayyad, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020). Rapid test tersebut diikuti puluhan wartawan yang bertugas di wilayah eks Karisidenan Surakarta, guna mencegah penyebaran COVID-19 di kalangan wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengupayakan tes masif para pekerja di perusahaan yang tetap beroperasi di massa pandemi Covid-19. Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan covid-19 Daud Achmad, hal ini sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus Corona antar karyawan.

Daud mengatakan, paling tidak pihaknya mengupayakan rapid diagnostic test (RDT) di perusahaan yang masih beroperasi. "Jadi kita berusaha tentunya dengan pak walikota dan bupati untuk bisa menerapkan hal ini. Karena paling tidak rapid test di perusahaan itu sangat penting," ujar Daud, Kamis (23/4).

Baca Juga

Pemprov Jabar, kata dia, tidak ingin ada satupun karyawan di perusahaan yang mendapatkan izin beroperasi terinfeksi virus Corona. Karena, hal tersebut dapat berdampak kepada karyawan lainnya.

"Jangan sampai salah satu perusahaan industri dia beroperasi walaupun mendapat izin. Katakanlah ada seribu karyawan ternyata ada 1-2 orang yang positif ini dampaknya bisa menularkan ke yang lain," katanya.

Menurut Daud, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun telah menerima kunjungan dari anggota DPR yang meminta dukungan agar karyawan pada perusahaan maupun industri yang mendapat izin beroperasi mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat. "Supaya dia (karyawan) bisa melakukan rapid tes di tempatnya masing masing," katanya.

Daud menyampaikan, sejauh ini memang belum ada kewajiban setiap industri yang diberi izin beroperasi untuk menyediakan tempat isolasi bilamana ada karyawan yang terinfeksi Covid-19. Namun ia memastikan, bilamana ada yang positif maka akan dilayani sesuai protokol kesehatan.

Mengenai gaji dan sebagainya, kata Daud, ini tidak hanya untuk yang terkena (Covid-19) tapi dikembalikan dengan perundingan perusahaan. Namun yang jelas, kebijakan dengan pusat bahwa THR itu tetap harus dibayarkan walupun bisa dicicil.

"Sementara untuk industri industri yang karena covid-19 ini harus tutup sementara ini kita kembalikan untuk berunding antara perusahaan dengan para pekerjanya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement