Kamis 23 Apr 2020 15:23 WIB

Volume Kendaraan Keluar Jakarta Naik Jelang Larangan Mudik

Polda Metro akan gelar Operasi Ketupat Kamis ini jelang larangan mudik

Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Jakarta di Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik, Sabtu (25/4)
Foto: ANTARA/FAUZAN
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Jakarta di Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik, Sabtu (25/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik, Sabtu (25/4).

"Pada tanggal 22 April 2020 , berdasarkan perhitungan di gerbang Tol Cikampek Utama terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (23/4).

Sambodo menyebut kenaikan volume kendaraan tersebut cukup signifikan karena secara nominal 27 persen kenaikan tersebut terhitung sebanyak 7.044 kendaraan. "Kenaikan volume kendaraan dari 18.753 pada tanggal 21 April 2020 menjadi 25.797 pada tanggal 22 April," papar Sambodo.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan jalur keluar dan masuk Jakarta terkait kebijakan pelarangan mudik yang diterbitkan pemerintah. Ia mengatakan penyekatan itu akan dilaksanakan secara terpadu dalam Operasi Ketupat Jaya 2020.

"Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi poin cek yang pada Operasi Ketupat ini dinamakan Pospam," kata Sambodosebelumnya.

Dia menegaskan larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan yang angkutan penumpang baik umum maupun pribadi. Sedangkan kendaraan angkutan barang tidak dikenakan pembatasan apa pun.

"Larangan mudik ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan penumpang baik umum maupun pribadi termasuk roda dua," tuturnya. Sambodo mengatakan Operasi Ketupat Jaya 2020 akan dimulai pada Jumat pukul 00.00 WIB dan berakhir pada H+7.

"Operasi Ketupat terkait dengan pelarangan mudik ini akan kita mulai hari Kamis malam atau Jumat pukul 00.00 WIB, akan kita mulai secara serentak di seluruh Indonesia dan akan berakhir nanti H+7 setelah Lebaran," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement