Kamis 23 Apr 2020 13:40 WIB

PMI: Berhenti Tolak Jenazah Covid-19

Masih ditemukan penolakan jenazah Covid-19 oleh masyarakat

Sejumlah tanda pengenal yang terbuat dari kardus berada di pusara kasus meninggal akibat COVID-19 sebagai pengganti nisan di komplek TPU Tegal Alur, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Para keluarga dan kerabat korban meninggal akibat COVID-19 sengaja memasang papan nama di pusara menggunakan kardus yang dibungkus plastik agar mudah mencari saat melakukan ziarah, dikarenakan protap penanganan COVID-19, jenazah yang dimakamkan tanpa nisan
Foto: ANTARA/ muhammad adimaja
Sejumlah tanda pengenal yang terbuat dari kardus berada di pusara kasus meninggal akibat COVID-19 sebagai pengganti nisan di komplek TPU Tegal Alur, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Para keluarga dan kerabat korban meninggal akibat COVID-19 sengaja memasang papan nama di pusara menggunakan kardus yang dibungkus plastik agar mudah mencari saat melakukan ziarah, dikarenakan protap penanganan COVID-19, jenazah yang dimakamkan tanpa nisan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Palang Merah Indonesia (PMI) mengimbau seluruh masyarakat di Tanah Air untuk berhenti menolak jenazah Covid-19, sebab prosedur pengurusan serta pemakaman sudah dipastikan aman untuk petugas dan warga setempat.

"Serangkaian prosedur pengurusan serta pemakaman jenazah positif Covid-19 dilakukan untuk memastikan keamanan petugas dan masyarakat sekitar, sehingga sikap yang didasari ketakutan penularan virus dinilai berlebihan," kata Kepala Sub Divisi Kesehatan Darurat PMI Istianasari, Kamis (23/4)

Imbauan tersebut didasari masih ditemukannya penolakan jenazah Covid-19 oleh masyarakat dan muncul di sejumlah wilayah. Padahal, informasi terkait prosedur ketat pengurusan jenazah positif Covid-19 telah beredar luas.

Penolakan jenazah tidak akan terjadi bila masyarakat mengetahui prosedur yang sudah banyak dijelaskan oleh para ahli. Bahkan, sejumlah organisasi dan lembaga pemerintah mulai melakukan sosialisasi.

"Mungkin terjadi karena masyarakat tidak tahu dan takut akan tertular, padahal itu kan sudah ada prosedur khusus," ujarnya.

Dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19, petugas khusus telah membungkus jenazah dengan bahan yang kedap air. Kemudian, penguburan jenazah juga menggunakan peti khusus. Prosedur tetap tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus dari jenazah.

Selain itu, untuk lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan minimal 500 meter dari pemukiman terdekat.

Dalam hal keamanan petugas, kata dia, Alat Pelindung Diri (APD) wajib digunakan saat pengantaran jenazah dari rumah sakit. Hal itu dilakukan, sebab petugas berangkat dari rumah sakit yang merawat pasien Covid-19.

"Berbeda dengan petugas kubur yang cukup menggunakan masker, boot, baju hazmat atau jas hujan sebagai pengganti. Kalau petugas dari rumah sakit pakai atribut lengkap," katanya.

Isti menambahkan lokasi pemakaman jenazah positif Covid-19 juga bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Namun, untuk wilayah yang padat penduduk, pemerintah daerah harus menyiapkan area khusus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement