Kamis 23 Apr 2020 13:29 WIB

Mudik Dilarang, Bagaimana Operasional Pesawat?

operasional pesawat masih menunggu Permenhub yang akan menjadi regulasi resmi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Novie Riyanto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Novie Riyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai besok (24/3), larangan mudik Lebaran Idul Firi 2020 akan berlaku efektif untuk seluruh masyarakat. Namun, saat ini, operasional pesawat masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang akan menjadi regulasi resmi dalam mengatur larangan mudik.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto belum bisa menjelaskan secara detail, bagaimana operasional pesawat dari setiap maskapai nantinya. "Sekarang masih dalam pembahasan untuk teknisnya," kata Novie kepada Republika, Kamis (23/4).

Meskipun begitu, Novie memastikan, Permenhub larangan mudik akan segera diterbitkan oleh Kemenhub. Dia mengatakan, ketentuan regulasi tersebut akan diselesaikan hari ini.

Sebelumnya, Kemenhub sudah menggelar rapat koordinasi pascakeputusan resmi Presiden melarang mudik untuk seluruh masyarajat. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, semua pihak sepakat akan melaksanakan regulasi larangan mudik yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

“Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” kata Adita di Jakarta, Rabu (22/4). 

Terkait pemberian sanksi bagi yang tetap ingin mudik, Adita menjelaskan, pada tahap awal penerapannya akan mengedepankan cara-cara persuasif. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraannya kembali ke asal.

Kemudian, pada tahap dua pelaksanaan larangan mudik baru akan disertakan dengan pemberian sanksi. Penerapkan sanksi dalam pengawasan larangan mudik akan diterapkan pada 7 Mei 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement