Kamis 23 Apr 2020 10:45 WIB

Emil Minta Kapolres Berlakukan Pembagian Jam Kerja

Pembagian jam kerja agar pelaksanaan PSBB berjalan efektif,

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berbincang dengan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna (kiri) saat meninjau penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, Rabu (22/4). Kunjungan Gubernur Jawa Barat tersebut guna memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung berjalan dengan baik
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berbincang dengan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna (kiri) saat meninjau penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, Rabu (22/4). Kunjungan Gubernur Jawa Barat tersebut guna memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung berjalan dengan baik

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar menerima laporan jumlah traffic lalu lintas menurun drastis saat pelaksanaan hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4).

"Laporan berita baiknya, jumlah traffic lalu lintas menurun drastis. Tapi kami monitor di Jabodetabek selang berapa hari itu kembali (ramai) lagi, makanya kita harus konsisten,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu malam.

Oleh karena itu, untuk menghindari kelonggaran disiplin, Emil mengusulkan, kepala daerah dan Kapolres memberlakukan pembagian jam kerja. “Saya titip juga Pak Bupati, Pak Kapolres, (penjagaan checkpoint) jangan hanya siang. Justru banyak laporan kalau di Jabodetabek itu malam jadi ramai lagi, jadi mungkin dibikin shift saja,” katanya.

Selain itu, Emil juga mengimbau, aparat setempat terus mengecek dua hal, yakni protokol kesehatan dan niat berkegiatan. Protokol kesehatan, mengharuskan masyarakat yang keluar rumah untuk memakai masker dan menjaga jarak aman dalam kendaraan. 

Sedangkan niat berkegiatan, kata Emil, sudah diatur delapan sektor yang dikecualikan pada PSBB. Yakni kesehatan, pangan, logistik, penyedia kebutuhan retail, komunikasi, energi, keuangan dan perbankan, serta industri strategis. 

Menurut Emil, tujuan PSBB Bandung Raya ini adalah menurunkan tren penyebaran COVID-19. Menurutnya, melalui tes masif sebanyak 0,6 persen dari jumlah penduduk daerah PSBB, akan diketahui lokasi penyebaran virus yang harus dilokalisasi.

Sedangkan kedisiplinan masyarakat pada aturan PSBB akan meminimalisasi pergerakan yang berisiko. Hal inilah yang dinilai Kang Emil sebagai tolok ukur keberhasilan PSBB.

“Di akhir 14 hari (PSBB), tes masif menemukan lokasi virus untuk dilokalisasi, kedisiplinan menemukan bahwa tidak ada lagi pergerakan. Nah, harusnya keberhasilan itu bisa diukur, maka setelah 14 hari PSBB bisa lebih rileks. Tapi kalau PSBB tanpa tes masif, nanti kita gak punya ukuran apa keberhasilannya,” papar Emil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement