Kamis 23 Apr 2020 09:55 WIB

Kemenhan Larang Jajarannya Gunakan Aplikasi Zoom

Penyedia aplikasi Zoom dinilai tidak menjamin keamanan data.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Aplikasi video confrence Zoom. Ilustrasi
Foto: The Star Online
Aplikasi video confrence Zoom. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melarang penggunaan aplikasi teleconference Zoom untuk seluruh karyawannya. Terdapat beberapa alasan pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor SE/57/IV/2020 itu.

Di dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan, Laksamana Madya Agus Setiadji, pada 21 April itu dijelaskan, pelarangan tersebut terkait dengan pengamanan informasi data. Pihak penyedia aplikasi Zoom dinilai tidak menjamin keamanan data karena aplikasi tersebut bersifat terbuka.

Baca Juga

"Tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka," begitu bunyi poin a dari pelarangan dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis (23/4).

Poin berikutnya, Kemenhan melarang penggunaan Zoom dengan pertimbangan adanya duplikasi trafik yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Kemudian juga disebutkan, hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi ini telah dilaporkan soal adanya kebocoran data. Laporan ini juga telah diakui oleh pihak penyedia layanan bahwa kebocoran data tersebut memang belum bisa diantisipasi dengan cepat.

Terkait larangan tersebut, setiap satuan kerja jajaran Kemhan untuk berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenhan jika ingin menggunakan sarana konferensi video. Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah mengonfirmasi surat edaran tersebut. "Benar (ada surat edaran tersebut)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement