REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membuka hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan aksi kriminalitas yang terjadi di sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya kejahatan selama pandemi virus corona (Covid-19).
"Iya benar (polisi membuat hotline) untuk masyarakat yang ingin lapor jika ada informasi atau melihat, mengalami, menemukan kejadian terkait kejahatan yang terjadi atau dihadapi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).
Suyudi pun berharap, dengan adanya hotline itu, masyarakat dapat ikut berpartisipasi untuk memberitahu polisi, daerah mana saja yang masuk dalam kategori rawan kejahatan. Sehingga polisi bisa langsung menyelidiki laporan tersebut.
Berikut hotline Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang bisa dihubungi,
1. Piket Subdit Resmob, No. : +628139774433
2. Piket Subdit Jatanras, No. : +6282299911996
3. Piket Subdit Ranmor, No. : +6285894276231
4.Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, No. : +6281383937871
5.Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, No. : +628118569696
6. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, No. +6281280800666
7. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, No. :+6281211121044, +6281283456772
8. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, No. :+6281383429190
9. Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, No. : +6282110905934
10. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tj. Priok, No. : +6282291191109
11. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, No. : +62895355333333
12. Sat Reskrim Polres Metro Depok, No. : +6281319742940
13. Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, No. : +6282249492006
14. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kab, No. : +628118088299
15. Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, No. : +6281292998467
16. Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, No. : +6285282801010