Rabu 22 Apr 2020 23:42 WIB

Tanjungpinang Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan Malam

Penutupan tempat hiburan diperpanjang hingga 5 Mei 2020

Petugas kesehatan memberikan pertolongan kepada pasien suspect virus Corona saat simulasi penanganan medis di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat hiburan malam (THM) untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.
Foto: Antara/Andri Mediansyah
Petugas kesehatan memberikan pertolongan kepada pasien suspect virus Corona saat simulasi penanganan medis di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat hiburan malam (THM) untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat hiburan malam (THM) untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.

"Perpanjangan penutupan dilakukan selama 14 hari ke depan, mulai 22 April hingga 5 Mei 2020," kata Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Rabu (22/4).

Menurut Rahma, Pemkot Tanjungpinang sudah membuat Surat Edaran (SE) Nomor 629 tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi COVID-19 di Kota Tanjungpinang.

SE yang baru ini, kata Rahma, merupakan tindak lanjut atas SE sebelumnya tempat usaha yang wajib tutup yakni, tempat hiburan malam seperti pub dan diskotek. Kemudian, live musik dan sejenisnya, warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, biliar, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, dan kolam renang.

Begitu pula pengaturan untuk pemilik usaha kedai kopi/kafe/rumah makan/restoran/pusat kuliner pujasera yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan serta melarang pembeli makan di tempat penjualan.

"Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away)," kata Rahma lagi.

Selain itu, lanjut dia, pemilik toko atau swalayan diminta untuk mengatur jarak antrean di kasir/pembayaran, menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan, mewajibkan pelayan/kasir/karyawan memakai masker.

Rahma turut mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat meminimalisir aktivitas di luar rumah. Bagi yang berkepentingan mendesak mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

Untuk pencegahan, warga disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon hotline COVID-19 Tanjungpinang (0823 8712 6255).

"Mari bersama bahu-membahu memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar Rahma pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement