REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan pihaknya sedang menyusun beberapa peraturan untuk mengintegrasikan substansi perempuan dan anak dalam penanganan Covid-19. Salah satunya ialah terkait perlindungan anak.
"Regulasi terutama dalam bentuk masukan kepada regulasi-regulasi yang disusun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Bintang dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Rabu (22/4).
Bintang mengatakan salah satu regulasi yang disusun adalah Pedoman Umum Perlindungan Anak Penanganan Covid-19 yang dikembangkan dengan semangat prinsip-prinsip hak anak. Hal itu di antaranya nondiskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Penyusunan beberapa regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan virus corona penyebab Covid-19 kepada perempuan dan anak. Selain Pedoman Umum tersebut, Kementerian juga menyusun materi edukasi yang disebarkan melalui sosialisasi terutama pada sasaran utama banyak terdapat kelompok perempuan dan anak.
"Misalnya pasar tradisional, lapas perempuan, lapas anak, panti anak, panti jompo, dan lain-lain," tuturnya.
Menurut Bintang, kegiatan sosialisasi materi edukasi dilakukan melalui bermitra dengan semua jejaring yang dimiliki. "Penyebaran materi dilakukan dalam bentuk cetak, elektronik, media sosial, dan dengan memanfaatkan Mobil Perlindungan dan Motor Perlindungan Kementerian yang ada di daerah," katanya.