Rabu 22 Apr 2020 20:23 WIB

Polisi Tegur 1.700 Pengendara tak Patuhi Aturan PSBB Bandung

Pengendara diberi blanko akibat pelanggaran yang dilakukan dan yang hanya teguran.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan sebanyak 2.089 pengendara mendapatkan teguran karena melanggar aturan PSBB di hari pertama di Kota Bandung dan 50 orang pengendara diberikan blanko, Rabu (22/4).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan sebanyak 2.089 pengendara mendapatkan teguran karena melanggar aturan PSBB di hari pertama di Kota Bandung dan 50 orang pengendara diberikan blanko, Rabu (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan instansi pemerintah telah menegur sebanyak 1.700 pengendara di Kota Bandung yang tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4). Hari ini  mulai diberlakukan kebijakan  tersebut untuk menekan penyebaran covid-19.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sebanyak 32.381 kendaraan roda dua dan 8.124 roda empat melintasi jalan di wilayah Kota Bandung di hari pertama PSBB. Dimana, katanya, terdapat 1.488 teguran untuk kendaraan roda dua dan 601 teguran untuk roda empat.

"Tegurannya roda 2 sebanyak 1.488 orang, di antaranya tidak menggunakan masker 338 orang, tidak menggunakan sarung tangan 875 orang, melebihi jumlah kapasitas 75 orang dan berboncengan beda alamat sebanyak 200 orang," ujarnya saat meninjau jalur di Asia Afrika, Rabu (22/4).

Sedangkan teguran untuk roda empat yaitu tidak menggunakan masker 281 orang, kelebihan penumpang 230 orang dan jaga jarak di angkutan umum 90 orang. Katanya, pengendara yang diberi blanko sebanyak 50 orang. 

"Jadi 50 orang kita berikan blangko, baik itu yang transportasi maupun yang diluar transportasi," katanya.

Ulung menjelaskan, pihaknya menyeleksi pengendara yang memang harus diberi blanko akibat pelanggaran yang dilakukan dan yang hanya ditegur. Termasuk, katanya, mereka yang tidak memakai masker dan berboncengan.

Namun selain menegur, pihaknya juga meminta pengendara kembali pulang atau turun di tempat dan tidak diberi blanko akibat pelanggaran yang dilakukannya selama PSBB.

Ulung mengakui, jika teguran di hari pertama PSBB banyak dilakukan sebab kendaraan banyak yang masuk dari luar daerah ke Kota Bandung. "Jadi dari luar, mereka melintas Kota Bandung dan tujuannya di luar Kota Bandung. Contoh, dari Lembang turunnya ke Cimahi atau dari Cimahi turunnya ke arah Sumedang," katanya.

Dia mengatakan, di dalam Kota Bandung sendiri banyak masyarakat yang sudah mengerti dan sadar terkait PSBB. Sehingga, katanya, jarang dijumpai masyarakat yang melanggar PSBB atau berkerumun.

"Tapi, kita belum mengecek kegiatan misalnya di restoran atau toko-toko yang ada, kita akan melakukan pengecekan mulai sore sampai malam," ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait teknis pengecekan dilapangan dan terkait jarak antara petugas dengan pengendara saat melakukan pemeriksaan. "Nanti kita konsolidasi lagi terkait dengan penghentian dan saat bertanya, kemudian melepas kendaraan lagi, melihat orangnya itu kita akan evaluasi lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement