Kamis 23 Apr 2020 02:20 WIB

Hingga Rabu, 11.012 ABK WNI telah Kembali ke Tanah Air

WNI dan ABK yang telah kembali menjalankan protokol kesehatan, termasuk karantina.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Petugas medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel menaiki KM Lambelu saat bersandar di Pelabuhan Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/4). Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI (PWNI-BHI Kemenlu) Judha Nugraha mencatat hingga Rabu (22/4) sudah 11.012 Anak Buah Kapal (ABK) berwarga negara Indonesia yang telah kembali ke Tanah Air sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Petugas medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel menaiki KM Lambelu saat bersandar di Pelabuhan Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/4). Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI (PWNI-BHI Kemenlu) Judha Nugraha mencatat hingga Rabu (22/4) sudah 11.012 Anak Buah Kapal (ABK) berwarga negara Indonesia yang telah kembali ke Tanah Air sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI (PWNI-BHI Kemenlu) Judha Nugraha mencatat hingga Rabu (22/4) sudah 11.012 Anak Buah Kapal (ABK) berwarga negara Indonesia yang telah kembali ke Tanah Air sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Semua WNI yang telah kembali termasuk ABK, telah menjalankan protokol kesehatan termasuk karantina saat ketibaan.

"Per hari ini, sudah 11.012 ABK WNI kembali ke tanah air," ujar Judha melalui konferensi pers virtual, Rabu (22/4).

Baca Juga

Berdasarkan data kementerian luar negeri RI, terdapat 16.863 ABK WNI yang bekerja di 116 kapal pesiar yang tersebar di berbagai negara. Mereka bernaung dari 10 operator perusahaan dunia.

Wabah pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kehidupan di berbagai sektor termasuk pada operasi kapal pesiar di seluruh dunia. Pandemi ini memaksa perusahaan pemilik kapal untuk menghentikan pelayaran mereka, dan mengembalikan awak kapal ke negara asal masing-masing pekerja, termasuk juga ke Indonesia.

Namun demikian, tidak seluruh ABK kembali ke Tanah Air. Beberapa di antaranya ada yang memilih untuk tetap bekerja di atas kapal.

"Mereka yang kembali ke tanah air telah mengikuti protokol kesehatan ketat. Mereka mengikuti karantina 14 hari sebelum pulang ke tempat masing-masing," ujar Judha.

Kemenlu telah melakukan koordinasi bersama perwakilan RI di negara-negara terkait dan dengan otoritas perusahaan pemilik kapal, serta agen tenaga kerja sebelum memulangkan para WNI yang bekerja di kapal pesiar ke Indonesia. Proses tersebut untuk memastikan bahwa para ABK dalam keadaan sehat walafiat sebelum memasuki kampung halaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement