Kamis 23 Apr 2020 01:17 WIB

DKI Siapkan Gedung Sekolah untuk Tempat Isolasi ODP Covid-19

Penggunaan sekolah sebagai tempat isolasi masih dalam kajian.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
Petugas memeriksa tempat tidur di area hotel SMK Negeri 27 Jakarta, Selasa (21/4). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah gedung sekolah untuk menjadi tempat tinggal sementara tenaga medis dan ruang isolasi pasien COVID-19
Foto: Prayogi/Republika
Petugas memeriksa tempat tidur di area hotel SMK Negeri 27 Jakarta, Selasa (21/4). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah gedung sekolah untuk menjadi tempat tinggal sementara tenaga medis dan ruang isolasi pasien COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyiapkan beberapa gedung sekolah yang mungkin dapat digunakan sebagai fasilitas pendukung penangangan Covid-19 sesuai kebutuhan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 4434/-1/772,1 tanggal 20 April 2020 perihal tindaklanjut Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung Bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, dalam Instruksi Sekda tersebut para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melaporkan fasilitas asrama yang mungkin dapat digunakan sebagai fasilitas tenaga pendukung kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19. "Beberapa bangunan sekolah yang mungkin dapat digunakan juga memperhatikan beberapa masukan dan usulan dari kelurahan maupun kecamatan," ujarnya, Rabu (22/4).

Baca Juga

Rencana penggunaan bangunan sekolah tersebut masih dalam tahap kajian teknis dan peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan protokol penanganan Covid-19. Ini dilakukan sebagai langkah antisipatif dan preventif untuk mendukung serta menambah fasilitas penanganan Covid-19. 

"Saat ini belum ada satupun gedung sekolah tersebut yang digunakan sebagai fasilitas penanganan Covid-19," ujar Nahdiana menambahkan.

 

Untuk diketahui, rencananya Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menyediakan akomodasi dan fasilitas pendukung bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan Covid-19 dan pasien Covid-19. Lima sekolah dan dua gedung milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta diusulkan dijadikan tempat tinggal tenaga medis yang menangani kasus Covid-19. Sementara, 136 sekolah rencanannya dijadikan tempat isolasi bagi pasien Covid-19.

Namun Komisi E DPRD DKI Jakarta mengkritisi langkah Disdik DKI ini. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, selain kurang mumpuni untuk melakukan perawatan di ruang sekolah, dikhawatirkan penempatan sekolah sebagai lokasi isolasi pasien corona akan memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Lagipula beberapa sekolah ada di pertengahan kampung, takutnya warga cemas,” ujarnya. 

Iman juga mengkhawatirkan sekolah-sekolah yang sempat menjadi lokasi isolasi akan berdampak buruk bagi kesehatan siswa karena masih ada sisa virus atau bakteri yang menempel di bagian gedung maupun ruang sekolah. Karena itu ia akan menjalin komunikasi kepada Pemprov agar mempertimbangkan pembatalan rencana itu. 

“Lebih baik pergunakan rusun-rusun yang belum terpakai untuk tempt isolasi, itu lebih baik. Salah satunya Rusun Pasar Rumput,” sebutnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement