Rabu 22 Apr 2020 14:27 WIB

Situasi Hari Pertama PSBB di Kota Padang

Kota Padang berlakukan PSBB, Warga masih tetap beraktivitas seperti biasa.

Warga berbalik arah karena penutupan jalan di kawasan Jati, Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/4/2020). PSBB diterapkan di Padang dan kabupaten/ kota lain di provinsi itu mulai Rabu (22/4/2020) hingga 5 Mei 2020 untuk menghentikan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan membatasi aktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat dan roda dua.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warga berbalik arah karena penutupan jalan di kawasan Jati, Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/4/2020). PSBB diterapkan di Padang dan kabupaten/ kota lain di provinsi itu mulai Rabu (22/4/2020) hingga 5 Mei 2020 untuk menghentikan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan membatasi aktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat dan roda dua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian warga Kota Padang masih abai dan belum mengindahkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala Provinsi Sumatera Barat. Warga masih tetap beraktivitas seperti biasa.

Salah seorang penjaga toko asesoris Anggi (38) di Padang, Rabu mengakubelum dapat informasi untuk menutup toko dari pemilik. Ia juga masih berharap menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini sehingga memilih untuk tetap bekerja.

"Saya orang yang datang di Padang untuk bekerja. Kalau tidak kerja, tidak dapat gaji bulan depan. Bagaimana cara hidup. Tapi saya pakai masker dan pakai 'hand sanitizer'," katanya.

Sementara itu, arus lalu lintas pada beberapa titik di Kota Padang tampak mulai berkurang, tidak seramai biasa tetapi tetap cukup banyak. Namun di jalan by pass, terpantau masih cukup ramai.

Beberapa pengendara motor tetap ada yang membawa penumpang. Sementara kendaraan roda empat sulit dipantau karena rata-rata menggunakan kaca film gelap.

Titik pengecekan yang didirikan juga belum efektif, seperti di titik Polsek Pasar Baru misalnya, petugas tidak menghentikan dan memeriksa kepatuhan kendaraan yang lewat, hanya menjadi posko bersama.

Sedangkan toko baju, swalayan, bengkel, rumah makan, gerai pulsa dan kedai-kedai kecil di pinggir jalan Soekarno-Hatta Padang terpantau tetap buka, meski sebagian juga ada yang tutup.

Pedagang juga masih terpantau berjualan di Pasar Simpang Haru dan Pasar Raya Padang. Dagangannya tidak hanya kebutuhan pokok, tetapi beragam. Padahal dalam aturan tentang PSBB, hanya yang menjual kebutuhan pokok boleh buka.

Sumbar mulai menerapkan PSBB pada 22 April-5 Mei 2020. Aturannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Kemudian dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Sumbar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement