Rabu 22 Apr 2020 14:25 WIB

Nasdem: Bukan Perppu yang Dikhawatirkan, Tapi Kondisi Bangsa

Fraksi Nasdem menilai Perppu 1 2020 merupakan sebuah jawaban.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Perppu APBN Covid-19
Foto: Infografis Republika.co.id
Perppu APBN Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Nasdem mendorong agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan segera dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Ali menilai yang perlu dikhawatirkan bukanlah keberadaan Perppu tersebut, melainkan kondisi bangsa Indonesia saat ini.

"Karena kondisi bangsa kita hari ini dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan, maka kemudian menurut Nasdem Perppu itu jawabannya," kata Ahmad kepada Republika.co.id, Rabu (22/4).

Baca Juga

Ia menilai, Perppu tersebut menjadi tidak masuk akal jika dikeluarkan dalam kondisi bangsa ketika dalam keadaan normal. Namun kenyataannya, imbas Covid-19, saat ini tidak bisa diprediksi. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang efektif dan fleksibel untuk menata ruang fiskal.

"Kalau kita ingin menangkal krisis ini perlu ada langkah-langkah, ada kebijakan, ada policy besar yang kemudian harus kita bangun, kita berikan kepada mereka untuk kemudian bisa mengelola ini, kalau tidak ini akan semakin hancur," jelasnya.

Selain itu, Ali juga menanggapi adanya kekhawatiran sejumlah pihak terkait pasal 27 dalam Perppu tersebut yang berpotensi memberikan kekebalan hukum bagi para pejabat di sektor keuangan. Menurutnya hal tersebut bukanlah hal baru dan telah diatur di dalam UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Kalau melihat di UU itu sudah jelas dalam kondisi tertentu, dalam kondisi menangani krisis, pejabat itu tidak bisa dipidana, pejabat di sektor moneter itu tidak bisa dipidana. Itu sudah ada di KKSK, sebenarnya ini hanya memindahkan itu," jelasnya.

Sebelumnya anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengingatkan pemerintah agar Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 tak boleh dimanfaatkan oleh para penumpang gelap. Mekeng menekankan, pelaksanaan program ini harus dilakukan secara hati-hati dan aturan yang jelas, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun aturan pelaksananya.

"Jangan sampai program ini dimanfaatkan oleh penumpang gelap (free rider) dengan mencari celah dan kesempatan untuk memasukan usahanya dalam program ini, padahal usaha tersebut memang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19 ini," kata Mekeng dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement