Rabu 22 Apr 2020 13:41 WIB

Tiga Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme

Ketiganya diduga telah mencorat-coret dinding dengan kata provokatif

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Polresta Malang Kota (Makota) mengungkap penangkapan tiga tersangka kasus vandalisme di Mapolresta Makota, Rabu (22/4).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota (Makota) mengungkap penangkapan tiga tersangka kasus vandalisme di Mapolresta Makota, Rabu (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) menetapkan tiga mahasiswa di Malang menjadi tersangka kasus vandalisme. Ketiganya dituntut Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP.

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, ketiga tersangka vandalisme terdiri dari inisial AFF (22), MAS (20) dan SR (20). Mereka saat ini sama-sama berstatus sebagai mahasiswa di Kota Malang. Ketiganya diduga telah melakukan pengrusakan properti atau mencorat-coret dinding dengan kata-kata provokatif.

Aparat menemukan enam lokasi yang diidentifikasi menjadi tempat ketiganya melakukan aksi vandalisme. Lokasi-lokasi tersebut antara lain di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Sunandar Priyo Sudarmo dan Jalan LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang. Kemudian juga di pertigaan Jalan Tenaga dan Jalan Ahmad Yani Utara, Blimbing, Kota Malang.

"Yang keempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen dan underpass pintu tol Karanglo, Kabupaten Malang," ujar Leo di Mapolresta Makota, Rabu (22/4).

Menurut Leo, ketiga tersangka memiliki peranan masing-masing dalam melakukan aksinya. Tersangka MAS dan SR sama-sama berperan sebagai inisiator dan pencoret dinding. Sementara AFF hanya mengawasi aksi kedua rekannya.

Ketiga tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan cat semprot hutan. Mereka biasanya memilih area sepi untuk melancarkan aksinya. Dalam hal ini ketiganya mencoret-coret dinding dengan kata-kata provokatif.

Dari laporan yang diterima, para tersangka melaksanakan aksinya pada 4 April 2020. Lebih tepatnya sekitar pukul 00.00 sampai 04.00 WIB. "Dan motifnya adalah pelaku tidak menerima dan provokasi masyarakat untuk melawan terhadap kapitalisme karena merasa dirugikan," jelas Leo.

Hingga kini, Polresta Makota berhasil mengumpulkan tiga barang bukti dari para tersangka. Barang bukti tersebut antara lain tiga helm, sepeda motor Honda Beat dan skep tulisan berbahan karton "Tegalrejo Melawan". Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan tiga saksi ahli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement