REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunggu dasar hukum maupun regulasi terkait pelarangan mudik yang sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah. Pada Selasa (21/4) kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mudik resmi dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Arahan dari pemerintah tidak ada penutupan jalan tol yang ada ialah pembatasan. Memang hingga saat ini kami masih menunggu terkait dengan dasar hukum maupun regulasinya," ujar Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano dalam diskusi daring yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Rabu (22/4).
Reza mengatakan terkait dengan implementasi tersebut, Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah. Sedangkan untuk teknisnya Jasa Marga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan maupun dengan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan di ruas-ruas jalan tol.
"Terkait teknisnya kami sedang melakukan diskusi baik itu dengan pihak Korlantas Polri maupun dengan Polda Metro Jaya," katanya.
Dia menjelaskan pada Rabu pagi (22/4) sedang dilakukan kegiatan survei yang dipimpin langsung oleh Dirlantas pada titik-titik yang direncanakan sebagai lokasi pos pemeriksaan atau check point. Namun, Jasa Marga masih menunggu juga laporan dari teman-teman di lapangan.
"Check point akan ditempatkan di beberapa lokasi seperti di arah barat yakni Tangerang, kemudian di wilayah selatan pada ruas Tol Jagorawi maupun nanti yang ke arah timur," kata Reza.
Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad itu juga menambahkan untuk membantu penegakan hukum terkait pembatasan ini, Jasa Marga akan menyiapkan personel maupun juga sarana perlengkapan lalu lintas. "Jadi sifatnya kami mendukung apa yang nanti akan dijalankan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini baik Polda Metro Jaya, Korlantas Polri, maupun arahan dari Kementerian Perhubungan," ujar Reza.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menindaklanjuti pelarangan mudik yang sudah resmi dijalankan mulai 24 April 2020.
Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kepolisian, dan sebagainya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Adita menjelaskan skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.