Selasa 21 Apr 2020 20:44 WIB

Perludem Ingatkan Potensi Otoritarianisme di Masa Krisis

Pada masa krisis, keputusan sering kali harus diambil dengan cepat.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Aggraini mengingatkan semua pihak agar mewaspadai tindak tanduk aktor politik negara selama masa pandemi Covid-19. Sebab, masa krisis cenderung membuat mereka melupakan aspirasi publik dan bahkan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kehendak rakyat.

Titi menjelaskan, situasi darurat wabah Covid-19 memang mengharuskan aktor politik negara, terutama pemerintah, untuk mengambil keputusan secara cepat. Namun, keharusan itu kerap berujung dengan diabaikannya suara publik karena hanya dianggap sebagai penghalang. 

Baca Juga

"Dengan dalih situasi krisis darurat, maka otoritarianisme dan fasisme lebih cepat muncul. Di situlah pentingnya kehadiran gerakan sipil untuk terus menjaga proses demokrasi di masa krisis atau darurat pandemi Covid-19," kata Titi kepada Republika, Senin (20/4).

Di Indonesia, lanjut dia, hal itu mulai tampak. Salah satunya dari tindakan DPR yang memaksakan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja meski wabah corona masih merajalela.

"Padahal kita dalam kondisi yang memiliki keterbatasan berpartisipasi. Lalu ruang untuk akuntabilitas dan transparansi prosesnya juga belum sepenuhnya dibuka," ujar Titi. 

Pembahasan RUU Cipta Kerja memang dilanjutkan DPR bersama pemerintah. Kini pembahasannya telah memasuki tahap pembentukan panitia kerja (panja). Di lain sisi, elemen buruh terus menolak pembahasan itu dan mengancam akan berdemonstrasi meski adanya larangan berkumpul saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Titi melanjutkan, pemerintah juga tampak melakukan hal serupa. Yakni dengan adanya pasal yang diduga memberikan kekebalan hukum bagi penyelenggara negara di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

"Dalih mengambil keputusan secara cepat, malah disikapi dengan membuat keputusan yang kontroversial dan tidak sejalan dengan aspirasi publik," kata Titi. Seperti diketahui, sejumlah pihak sudah mengajukan gugatan uji materi terhadap Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, Titi berharap masyarakat sipil merespons kondisi ini secara cepat. Jika dibiarkan, situasi krisis nantinya akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk berlaku otoriter dan eksklusif. 

"Jadi soliditas publik, konsolidasi masyarakat dan gerakan masyarakat sipil yang kuat dan dinamis itu justru tetap diperlukan di masa pandemi," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement