Selasa 21 Apr 2020 20:40 WIB

Pemkab Sidoarjo Belum Putuskan Wilayah Penerapan PSBB

Apakah hanya daerah yang masuk zona merah atau seluruh kecamatan di Sidoarjo.

Pengendara melintas di depan mural tentang pandemi Covid-19 di Bangil, Pasuruan, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). Mural tersebut dibuat bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi warga agar tetap waspada terhadap potensi penyebaran virus corona atau COVID-19
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Pengendara melintas di depan mural tentang pandemi Covid-19 di Bangil, Pasuruan, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). Mural tersebut dibuat bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi warga agar tetap waspada terhadap potensi penyebaran virus corona atau COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pemkab Sidoarjo sampai saat ini belum memutuskan wilayah mana saja yang akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Apakah hanya daerah yang masuk zona merah (yang ada pasien positif Covid-19) atau seluruh kecamatan di Sidoarjo.

"Sampai sekarang kami belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB, besok akan dirapatkan bersama Forkopimda," kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Sidoarjo, Selasa (21/4).

Baca Juga

Ia mengatakan ada dua opsi pemberlakuan PSBB di Sidoarjo. Yakni hanya zona merah yang diberlakukan PSBB atau zona hijau juga perlu diberlakukan PSBB untuk mencegah jangan sampai berubah jadi zona merah.

Pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengatakan, Rabu (22/4) besok Pemkab Sidoarjo akan melakukan rapat bersama dengan pemangku kepentingan setempat. Rapat untuk membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB, dan dampak sosial ekonomi.

"Rapat nanti seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB, misalnya menyangkut industri, dinas perdagangan dan perindustrian akan dimintai pendapatnya. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai," katanya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya mulai merapatkan barisan terkait rencana penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Sidoarjo. "Nantinya masa PSBB berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan," tuturnya.

Ia mengemukakan jika PSBB sudah diterapkan, setiap warga yang keluar rumah wajib mengenakan masker. "Semua wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar rumah," ucapnya.

Selain Sidoarjo, Menkes menyetujui tiga kota/kabupaten di Jawa Timur untuk menerapkan PSBB, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah daerah juga telah menerapkan PSBB, di antaranya DKI Jakarta, Pekanbaru, Banjarmasin, Bogor, Tangerang Selatan, Tangerang, Depok, dan Bandung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement